KBR68H, Jakarta - Kementerian Kelautan dan Perikanan mengaku tidak memiliki kewenangan terhadap status kepemilikan pulau yang mengatasnamakan seseorang. Sekretaris Ditjen Kawasan Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, Sudirman Saad mengatakan, yang mengurusi izin dan kepemilikan pulau-pulau itu adalah Badan Pertanahan Nasional. Sebab kata dia, hal itu sudah diatur sejak Rezim Orde Baru berkuasa melalui Kementerian Agraria, yang saat ini berubah menjadi Badan Pertanahan Nasional.
"Terkait dengan pulau yang ada di Banten, lagi-lagi soal kepemilikan. Apalagi kalau itu sudah dimiliki oleh Orangtuanya Atut Chosiyah. Maka tentu harus dilacak riwayat tanahnya di Kanto Badan Pertanahan. Kalau soal urusan kepemilikan pulau, selama tidak menjadi tanggung jawab Kementerian Kelautan dan Perikanan, tentu kita tidak boleh mengintervensi wewenang yang dimiliki lembaga lain," ujarnya dalam Program Sarapan Pagi KBR68H.
Pengacara tersangka kasus suap pilkada Lebak, Banten Tubagus Chaeri Wardana, Firman Wijaya sebelumnya mengakui kliennya memiliki dua buah pulau di daerah Pandeglang Banten. Kedua Pulau itu adalah Liwungan dan Popole. Kedua pulau itu, menurut Firman, adalah milik Chasan Sochib yang merupakan ayah dari Atut dan adiknya Chaeri Wardana alias Wawan.
Editor : Sutami