KBR68H, Jakarta - Ketua Pusat Pelaporan dan Analisis Kuangan PPATK Muhamad Yusuf menegaskan KPK bisa segera bergerak menjerat istri terpidana pencucian uang Djoko Susilo.
Kata Yusuf berdasarkan Undang-undang Tindak Pidana Pencucian uang para istri Djoko Susilo menerima aliran dana suaminya dan tidak melapor. Pemidanaan istri Djoko Susilo kata Yusuf akan efeketif untuk pencegahan karena memberi efek jera untuk tidak menjadi komplotan pencucian uang tindak kejahatan.
"Uang itu kan mengalir ke pihak lain, ke teman pengusaha, istri keduanya, itu mesti diminta pertanggungjawabannya. (Masih ada peluang KPK menjerat istri-istri DS?) Masih karena ada tiga jenis TPPU yang masif yang aktif, yang punya kejahatan punya uang dicuci, yang kedua yang menikmati cukup dia patut, menduga, dia tahu suaminya pegawai biasa tahu berapa gajinya, ulang tahun perkawinan dapat emas 10 miliaria, dia patut menduga, kalau dia terima juga dia kena pasal 5," kata M Yusuf.
Ketua Pusat Pelaporan dan Analisis Kuangan PPATK Muhamad Yusuf menegaskan setiap istri para pegawai negeri atau penyelenggara pasti mengetahu berapa gaji suaminya. Dengan demikian pembiaran yang dilakukan istri DS terhadap aktivitas suaminya dalam mengalirkan dana hasil korupsi bisa dipidana.
Editor: Pebriansyah Ariefana
Ketua PPATK Tagih KPK Pidanakan Istri-Istri Djoko Susilo
KBR68H, Jakarta - Ketua Pusat Pelaporan dan Analisis Kuangan PPATK Muhamad Yusuf menegaskan KPK bisa segera bergerak menjerat istri terpidana pencucian uang Djoko Susilo.

NASIONAL
Kamis, 06 Feb 2014 19:25 WIB


PPATK, Djoko Susilo
Kirim pesan ke kami
WhatsappRecent KBR Prime Podcast
Kabar Baru Jam 7
Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)
Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut
Menguji Gagasan Pangan Cawapres
Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai