KBR68H, Jakarta - Pakar Kejiwaan Malaysia yang bersaksi di persidangan Wilfrida Soik hari ini menyatakan kondisi mental Tenaga Kerja Indonesia (TKI) asal Nusa Tenggara Timur itu terganggu.
Pengacara Wilfrida, Datuk Seri Safee Abdullah menilai, keterangan saksi ini sangat menguntungkan Wilfrida. Dia yakin kliennya akan terbebas dari dakwaan ini.
"Jadi berkenaan dengan status mentalnya. Pada waktu kejadian tahun 2010, dari keterangan dua pakar sakaitri (Red-kejiwaan) yang menentukan Wilfrida dalam keadaan yang tidak siuman atau tidak waras, memang bagus untuk Wilfirida," ungkap Safee Abdullah.
Pada sidang sebelumnya, saksi dokter menyatakan Wilfrida masih di bawah umur saat bekerja di Malaysia. Jika ini benar, Wilfrida diyakini akan terbebas dari jerat hukum. Statusnya akan diubah menjadi korban perdagangan manusia.
Editor: Antonius Eko