KBR68H, Jakarta – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral mengizinkan kapal nelayan dengan kapasitas di atas 30 gross ton menggunakan Bahan Bakar Minyak Bersubsidi. Ini merupakan kebijakan terbaru yang dikeluarkan Menteri ESDM Jero Wacik.
Peraturan ini membatalkan surat edaran Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) yang melarang kapal nelayan berkapasitas di atas 30 gross ton menggunakan BBM bersubsidi.
Wakil Menteri ESDM Susilo Siswoutomo mengatakan, meski diperbolehkan menggunakan BBM bersubsidi, namun kuotanya dibatasi tiap kapal hanya boleh menggunakan 25 kiloliter BBM bersubsidi/bulan.
“Aturannya itu, yang di bawah boleh beli, dan di atas 30 itu 25 kilo liter, kalau yang ngatur itu yah di daerah lah. Sudah lama aturan itu dikeluarkan tetapi kemarin itu pengesahannya, itu diperbaiki sedikit. Sebetulnya tidak diperbaiki tapi ada aturannya yang diperbaiki, tetapi BBM dengan jatah 25 kilo liter itu sudah ada,” ujar Susilo saat dihubungi KBR68H.
Sebelumnya, BPH Migas mengeluarkan surat edaran pada 15 Januari lalu yang melarang kapal nelayan di atas 30 gross ton menggunakan BBM bersubsidi. Nelayan yang memiliki kapal di atas 30 gross ton masuk kategori pengusaha besar, bukan nelayan kecil.
Editor: Anto Sidharta
Kementerian ESDM Anulir Kebijakan BP Migas soal BBM Subsidi
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral mengizinkan kapal nelayan dengan kapasitas di atas 30 gross ton menggunakan Bahan Bakar Minyak Bersubsidi. Ini merupakan kebijakan terbaru yang dikeluarkan Menteri ESDM Jero Wacik.

NASIONAL
Jumat, 21 Feb 2014 21:02 WIB


Kementerian ESDM, Kebijakan BP Migas, BBM Subsidi
Kirim pesan ke kami
WhatsappRecent KBR Prime Podcast
Kabar Baru Jam 7
Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)
Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut
Menguji Gagasan Pangan Cawapres
Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai