KBR68H, Jakarta - Kementerian Agama belum memutuskan besaran tarif penghulu dalam revisi Peraturan Pemerintah.
Menteri Agama Suryadharma Ali mengatakan, pihaknya masih mempertimbangkan usulan multi-tarif atau tarif yang berbeda-beda. Kata dia, hal yang menjadi pertimbangan usulan itu adalah kemampuan ekonomi masyarakat dan letak geografis yang sulit dijangkau.
“Untuk mematangkan tarif mudah-mudahan tidak lebih dari dua kali pertemuan lagi. Yang pertama tentu pertemuan di lingkungan Kementerian Keuangan karena otoritas untuk PNBP itu ada di sana. Kementerian Agama hanya mengusulkan, apakah usulan itu bisa disetujui seluruhnya atau disetujui dengan koreksi-koreksi," jelas Menteri Agama Suryadharma Ali di Kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (20/2).
Rapat koordinasi yang membahas soal tarif penghulu ini merupakan kali kedua yang dilakukan Kementerian Agama. Pembahasan ini dilakukan bersama Kementerian Keuangan, Bapenas, Kemenkokesra serta Komisi Pemberantasan Korupsi.
Revisi ini muncul pasca ancaman 600an lebih penghulu di Jawa Timur yang tidak menikahkan di luar balai nikah. Sebab, Kejaksaan Negeri Kediri menetapkan Kepala KUA setempat sebagai tersangka korupsi karena diduga menerima suap ketika menikahkan di luar kantor dan jam kerja.
Editor: Quinawaty Pasaribu