KBR68H - Surakarta, Lembaga Bantuan Hukum atau LBH Yogyakarta akan membawa kasus TKI korban penyiksaan banjikan di Hong Kong, Erwiana Sulistyaningsih ke meja Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB). Kasus ini menurutnya sudah masuk ke ranah pelanggaran hak asasi manusia.
Juru bicara LBH Yogyakarta, Syamsudin Nurseha menjelaskan akan menggugat semua pihak yang menelantarkan Erwiana. Termasuk agen PJTKI, BP2TKI, KJRI Hong Kong yang dianggap bertanggungjawab terkait penyiksaan dan penelantaran Erwiana.
“Kita melihat ada dugaan kuat pelanggaran HAM dalam kasus TKI Erwiana ini.faktanya, kasus Erwiana ini bentuk kelalaian KJRI di Hong Kong sebagai bentuk representasi pemerintah Indonesia di Hong Kong. Sehingga kita akan melaporkan pemerintah Indonesia ke Komite Buruh Migran dan Keluarga di PBB,” jelas Syamsudin.
LBH Yogyakarta juga akan merumuskan tuntutan pidana kepada PJTKI dan BP2TKI. Tuntutan juga akan diberikan kepada agen penyalur Erwiana.
“Kita juga sedang merumuskan tuntuta pidana terhadap pihak-pihak yang bertanggung jawab. Ada beberapa pihak yang kita identifikasi yaitu BNP2TKI, yang memiliki anggaran besar dan kewenangan oleh UU. Selain BNP2TKI kita juga akan menggugat PJTKI, agen penyalur TKI Erwiana. Mereka kami anggap melakukan pembiaran terhadap TKI Erwiana,” jelasnya.
LBH Yogyakarta selama ini mendampingi proses advokasi atau pedampingan hukum yang dialami Erwiana. Kondisi kesehatan Erwiana mulai membaik. Meski masih merasa pusing dan tidak bisa berdiri maupun berjalan lama. Erwiana menyatakan kesiapannya menjalani peradilan di Hong Kong. Erwiana hampir satu bulan dirawat d Rumah Sakit Amal Sehat Sragen.
Erwiana mengalami luka disekujur tubuhya akibat penyiksaan yang diduga kuat dilakukan majikannya di Hong Kong. Erwiana ditemukan di Bandara Hong Kong dengan kondisi lemah dan penuh luka. Seorang rekan TKI lainnya di Hong Kong memulangkan Erwiana ke daerah asal di Ngawi Jawa Timur. Keluarga membawa Erwiana ke rumah sakit tersebut untuk menjalaani pengobatan.
Editor: Pebriansyah Ariefana
Kasus Kekerasan TKI Erwiana Akan Dibawa ke PBB
KBR68H - Surakarta, Lembaga Bantuan Hukum atau LBH Yogyakarta akan membawa kasus TKI korban penyiksaan banjikan di Hong Kong, Erwiana Sulistyaningsih ke meja Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB). Kasus ini menurutnya sudah masuk ke ranah pelanggaran hak asasi

NASIONAL
Kamis, 06 Feb 2014 11:29 WIB


Erwiana Sulistyaningsih, TKI
Kirim pesan ke kami
WhatsappRecent KBR Prime Podcast
Kabar Baru Jam 7
Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)
Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut
Menguji Gagasan Pangan Cawapres
Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai