Bagikan:

Kapolri: DPR Jangan Hapus Hak Penyelidikan di RUU KUHAP

KBR68H, Jakarta - Kepala Kepolisian Indonesia Sutarman meminta agar ketentuan penyelidikan dalam RUU Kitab Hukum Acara Pidana (KUHAP) tidak dihapus.

NASIONAL

Sabtu, 08 Feb 2014 10:54 WIB

Kapolri: DPR Jangan Hapus Hak Penyelidikan di RUU KUHAP

RUU, KUHAP, kapolri, sutarman, penyelidikan

KBR68H, Jakarta - Kepala Kepolisian Indonesia Sutarman meminta agar ketentuan penyelidikan dalam RUU Kitab Hukum Acara Pidana (KUHAP) tidak dihapus. Ini lantaran, dalam draf RUU KUHAP yang sedang dibahas DPR membahas tentang penghapusan penyelidikan. Sutarman mengatakan, penyelidikan merupakan unsur penting dalam menyelesaikan suatu kasus.

"Kalau bukan tindak pidana tentu bukan ranah Polri, kalau itu tindak pidana pasti akan diproses ditindaklanjuti dengan penyidikan. Sehingga kita akan terus berdiskusi dengan DPR agar penyelidikan ini tetap diadakan," kata Sutarman di Mabes Polri

RUU KUHAP saat ini tengah dibahas di DPR. RUU KUHAP ini telah masuk di program legislasi nasional (prolegnas) yang ditargetkan selesai sebelum periode berakhirnya periode DPR di September 2014. Disebut-sebut banyak pihak, RUU KUHAP ini merupakan bentuk pelemahan kewenangan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Sebab, ada beberapa hal yang akan melemahkan KPK di antaranya, penghapusan penyelidikan dan penyadapan harus mendapatkan izin dari pengadilan.

Editor: M. Irham

Kirim pesan ke kami

Whatsapp
Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!

Kabar Baru Jam 7

Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)

Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut

Menguji Gagasan Pangan Cawapres

Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai

Most Popular / Trending