KBR68H, Jakarta - Kepala Kepolisian Indonesia Sutarman meminta agar ketentuan penyelidikan dalam RUU Kitab Hukum Acara Pidana (KUHAP) tidak dihapus. Ini lantaran, dalam draf RUU KUHAP yang sedang dibahas DPR membahas tentang penghapusan penyelidikan. Sutarman mengatakan, penyelidikan merupakan unsur penting dalam menyelesaikan suatu kasus.
"Kalau bukan tindak pidana tentu bukan ranah Polri, kalau itu tindak pidana pasti akan diproses ditindaklanjuti dengan penyidikan. Sehingga kita akan terus berdiskusi dengan DPR agar penyelidikan ini tetap diadakan," kata Sutarman di Mabes Polri
RUU KUHAP saat ini tengah dibahas di DPR. RUU KUHAP ini telah masuk di program legislasi nasional (prolegnas) yang ditargetkan selesai sebelum periode berakhirnya periode DPR di September 2014. Disebut-sebut banyak pihak, RUU KUHAP ini merupakan bentuk pelemahan kewenangan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Sebab, ada beberapa hal yang akan melemahkan KPK di antaranya, penghapusan penyelidikan dan penyadapan harus mendapatkan izin dari pengadilan.
Editor: M. Irham
Kapolri: DPR Jangan Hapus Hak Penyelidikan di RUU KUHAP
KBR68H, Jakarta - Kepala Kepolisian Indonesia Sutarman meminta agar ketentuan penyelidikan dalam RUU Kitab Hukum Acara Pidana (KUHAP) tidak dihapus.

NASIONAL
Sabtu, 08 Feb 2014 10:54 WIB


RUU, KUHAP, kapolri, sutarman, penyelidikan
Kirim pesan ke kami
WhatsappRecent KBR Prime Podcast
Kabar Baru Jam 7
Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)
Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut
Menguji Gagasan Pangan Cawapres
Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai