KBR68H, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan ajudan Gubernur Riau non aktif Rusli Zainal, Said Faizal atau Hendra. Sebelumnya Said Faizal ditetapkan sebagai tersangka karena dugaan pemberian keterangan palsu saat bersaksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Riau.
Saat keluar dari gedung KPK, Said dengan singkat mengaku tak ada pihak yang menyuruhnya memberikan keterangan palsu.
"Minta dukungannya saja dari keluarga biar saya kuat untuk menghadapi cobaan ini, karena saya bukan korupsi. Itu saja. Untuk anak istri saya, doakan Papa bisa cepat pulang. (Atas perintah siapa? Anggota DPR?) Tidak ada," ujar Said saat keluar gedung KPK
Sampai kini belum ada keterangan dari KPK, tempat Said akan ditahan. Ini adalah kali pertama KPK menjerat tersangka dengan pasal pemberian keterangan palsu.
Said Faizal diduga memberikan keterangan palsu untuk terdakwa Rusli Zainal. Said Faizal dijerat dengan pasal pemufakatan jahat dan memberikan keterangan palsu Undang Undang Tindak Pidana Korupsi.
Editor: Anto Sidharta
Kali Pertama, KPK Tahan Pemberi Keterangan Palsu
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan ajudan Gubernur Riau non aktif Rusli Zainal, Said Faizal atau Hendra. Sebelumnya Said Faizal ditetapkan sebagai tersangka karena dugaan pemberian keterangan palsu saat bersaksi di Pengadilan Tindak Pidana K

NASIONAL
Jumat, 21 Feb 2014 19:46 WIB


KPK, Keterangan Palsu, Said Faizal, Hendra
Kirim pesan ke kami
WhatsappRecent KBR Prime Podcast
Kabar Baru Jam 7
Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)
Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut
Menguji Gagasan Pangan Cawapres
Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai