KBR68H, Jakarta - Pengamat Hukum Pidana sekaligus Ketua Komisi Hukum Nasional, Jacob Elfinus Sahetapy mengusulkan agar pengacara yang menerima bayaran dari hasil korupsi dijerat pidana.
Alasannya kata dia, para pengacara tersebut diduga ikut menikmati hasil korupsi para koruptor tersebut lewat uang bayaran tersebut. Dia menambahkan, semua pihak yang terbukti menikmati hasil korupsi sepatutnya menerima hukuman pidana.
“Selama ini saya tidak pernah orang bisa kasih mobil-mobil kepada selebriti-selebriti perempuan, tidak ada itu zaman dulu. Bahkan saya mau usul kepada wamen (Wakil Menteri Hukuk dan HAM, red.) perlu ada semacam peraturan, ini pengacara-pengacara macam-macam itu dibayar dengan uang apa? Kalau mereka dibayar dari uang korupsi mereka juga harus kena seperti selebriti-selebriti itu. Semua pejabat-pejabat termasuk yang jago-jago ngomong yang katanya pernah sekolah S-3 di luar negeri apakah mereka tidak dibayar dengan uang haram, “ ujar Jacob Elfinus Sahetapy.
Pengamat Hukum Pidana sekaligus Ketua Komisi Hukum Nasional, Jacob Elfinus Sahetapy menambahkan, hal ini dilakukan agar menghasilkan efek jera bagi seluruh pihak terhadap kasus korupsi. Sehingga kata dia, tidak ada satu pihak pun yang berani membela para koruptor.
Editor: Anto Sidharta
JE Sahetapy: Pengacara Koruptor Bisa Dipidana
Pengamat Hukum Pidana sekaligus Ketua Komisi Hukum Nasional, Jacob Elfinus Sahetapy mengusulkan agar pengacara yang menerima bayaran dari hasil korupsi dijerat pidana.

NASIONAL
Selasa, 18 Feb 2014 19:37 WIB

JE Sahetapy, Pengacara Koruptor, Dipidana
Kirim pesan ke kami
WhatsappRecent KBR Prime Podcast
Kabar Baru Jam 7
Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)
Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut
Menguji Gagasan Pangan Cawapres
Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai