KBR68H, Jakarta - Anggota Komisi Kesehatan DPR, Poempida Hidayatullah menilai Indonesia harus memiliki Lembaga Bantuan Hukum (LBH) khusus yang diisi oleh para dokter yang juga ahli di bidang hukum. Lembaga ini, menurut dia, akan lebih kompeten mengawal kasus yang melibatkan dokter karena bisa menjelaskan masalah kedokteran dari sudut pandang hukum.
“Jadi istilahnya harus ada dokter-dokter yang pandai dan mengerti masalah hukum juga,” katanya menjelaskan.
“Sehingga ketika dokter ini dituntut, ada dokter-dokter lain yang bisa membela secara proses hukum dan menjelaskan dengan baik konteks hukum masalah kedokteran.”
Sebelumnya tiga orang dokter di Manado yaitu Dokter Dewa Ayu, Dokter Hendry Simanjuntak, dan Dokter Hendry Siagian tersangkut kasus dugaan malpraktik setelah pasien mereka Siska Makatey meninggal saat operasi caesar di Rumah Sakit Umum Kandouw Malalayang, Manado. Ketiganya sempat divonis 10 bulan penjara dalam kasasi Mahkamah Agung. Namun dalam Peninjauan Kembali MA mereka dinyatakan tidak bersalah dan dibebaskan.
Editor: Citra Dyah Prastuti