KBR68H, Jakarta- Ikatan Dokter Indonesia (IDI) meminta DPR untuk merevisi Undang-Undang No 29 tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran. Menurut IDI, pasal 66 di Undang-undang tersebut berpotensi memicu kriminalisasi dokter.
Ketua IDI Zaenal Abidin mengatakan, pasal itu menyebutkan dokter bisa langsung diperiksa secara hukum pidana jika melakukan kesalahan.
“Pasal 66 itu perlu direvisi,” kata Zainal. “Dalam Undang-undang itu sangat mudah dokter diperiksa secara etik, disiplin dan hukum secara bersamaan,” jelasnya saat dihubungi KBR68H, Sabtu (8/2)
Zainal juga membandingkan dengan Undang-undang lain seperti UU Pers, UU Penerbangan yang memberlakukan pemeriksaan bertingkat yaitu oleh lembaga internal lebih dahulu, baru dilanjutkan ke penegak hukum.
Zaenal menambahkan menurutnya pasal tersebut justru membuat para dokter tidak maksimal dalam pekerjaannya karena bisa menimbulkan rasa khawatir dalam memberikan pelayanan kesehatan pada masyarakat.
Sebelumnya dokter Ayu dan dua rekannya tersangkut kasus dugaan malpraktik karena pasien yang ditanganinya meninggal dalam proses melahirkan dengan operasi caesar. Dengan mengacu pada Undang-undang tentang Praktik Kedokteran, mereka dipenjara setelah diputus bersalah pengadilan. Namun dalam putusan Peninjauan Kembali Mahkamah Agung, ketiga dokter ini dinyatakan tidak bersalah.