KBR68H, Jakarta - LSM antikorupsi ICW meminta jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi KPK mengajukan tuntutan lebih berat kepada Tubagus Chaeri Wardana, tersangka penyuap Akil Mochtar.
Aktivis antikorupsi dari ICW Ade Irawan mengatakan, tuntutan kepada Wawan semestinya lebih berat mengingat Wawan terlibat dalam banyak kasus besar di Banten. Dalam dakwaan, Wawan dikenakan pasal penyuapan hakim dan pasal pemberian janji pada pegawai negeri. Wawan terancam hukuman kira-kira 15 tahun penjara.
Menurut Ade Irawan, Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) harus cermat saat menyiapkan dakwaan untuk adik kandung Ratu Atut Chosiyah itu. "Kalau lihat banyak kasus termasuk soal TPPU dan uang yang dia cuci, termasuk uang yang diambil dari rakyat Banten, mestinya tuntutan bisa jauh lebih berat dari itu," jelas Ade Irawan saat berbincang dengan KBR68H, Senin (24/2) siang.
Ade menambahkan, Jaksa juga harus jeli melihat kejahatan pencucian uang yang dilakukan Wawan untuk melihat indikasi kasus korupsi lainnya. "Makanya kami berharap, dengan dimulai dari TPPU, dia (hakim) bisa temukan juga banyak tindak korupsi yang dikaitkan dengan Wawan ini," tambah Ade Irawan.
Tubagus Chaeri Wardhana alias Wawan hari ini batal jalani sidang perdananya. Semula, sidang akan mendakwa Wawan terkait dugaan suap terhadap bekas ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar. Tapi, kata jaksa, Wawan menderita sakit maag dan vertigo sehingga sidang ditunda sampai Kamis mendatang.
Kasus ini bermula saat KPK menangkap Wawan Oktober tahun lalu. Wawan diduga menyuap Akil terkait sengketa Pilkada di Lebak, Banten. Selain dugaan suap, Wawan juga tersangka kasus pencucian uang dan korupsi alat kesehatan di Banten.
Editor: Irvan Imamsyah