KBR68H, Jakarta - LSM Antikorupsi ICW meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjerat artis penerima aliran dana korupsi dengan pasal pencucian uang. Sejumlah artis seperti Jennifer Dunn diduga menerima hadiah dari tersangka tindak pidana pencucian uang Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan berupa mobil mewah. Wakil Koordinator LSM ICW, Ade Irawan mengatakan, jika merujuk pada UU Tindak Pidana Korupsi, setiap orang yang menerima atau menyimpan harta hasil tindak pidana dan diduga mengetahui asal uang tersebut ikut dihukum.
"Pertama, relasi untuk kepentingan hedon gitu ya. Nah ini kan suka-suka saja si pemberi mau memberi apa, rumah, apartemen, dsb. Yang kedua itu profesional, kalau ini biasanya dibayar sesuai dengan tarif (artisnya). Nah, saya kira yang harus diwaspadai adalah yang ketiga, yang legal. Legal dari sisi agama mungkin ya. Misalnya artis itu jadi istri siri. Dan ini dalam banyak kasus kan banyak terjadi istri siri dipakai tempat untuk menyimpan harta untuk koruptor," kata Wakil Koordinator ICW, Ade Irawan, Sabtu (15/2)
Sebelumnya, KPK menyita satu Toyota Vellfire dari rumah Jennifer Dunn. Penyitaan mobil itu terkait kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang yang menjerat Wawan. Belakangan, Jennifer mengakui mobil itu pemberian Wawan. Selain itu, ada pula artis Ayu Azhari yang menerima uang dari tersangka korupsi impor daging sapi Ahmad Fathanah sebesar Rp 20 juta dan 1.800 USD untuk manggung di acara PKS, meskipun pada akhirnya Ayu mengembalikan uang itu ke KPK.
Editor: Fuad Bakhtiar