Setelah setahun lebih kasus pencemaran nama baik Benny Handoko lewat akun twitternya @benhan kepada politisi Misbakhun bergulir, Rabu (5/2) akan diputus pengadilan. Selama ini Benhan mendekam di LP Cipinang.
Kasus itu diputuskan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan di Jalan Ampera. Dalam persidangan terakhir dalam pembelaannya tetap membela diri. Dia mengatakan tidak beralah. Benhan dituntut pasal 27 ayat 3 Jo pasal 45 ayat 1 UU RI Tahun 2008 tentang ITE.
Sebelumnya, Benhan dituntut hukuman percobaan 2 tahun pada Rabu (8/1) lalu. Benhan dituntut dengan pidana penjara selama 1 tahun dengan masa percobaan selama 2 tahun.
Kasus ini berawal saat Benhan meng-tweet pada 7 Desember 2012. "@misbakhun perampok bank Century, pembuat akun anonim penyebar fitnah, penyokong PKS, bekas pegawai Pajak di era paling korup," begitu isi tweetnya.
Lalu keesokan harinya tweet Benhan dibalas Misbaknun. Misbaknun pun meminta penjelasan kepada Benhan atas pernyataan tersebut. Mereka langsung berbalas tweet. Misbaknun mengatakan, dia divonis bebas murni oleh Tipikor.
"Dengan diputus PK bebas murni semua dakwaan dibatalkan. Akan ke proses hukum kalau tidak bisa membuktikan isi tweetnya," ancam Misbaknun.
Benhan pun berusaha menjelaskan alasannya menyebut Misbaknun sebagai rampok. Namun Misbaknun menyatakan tersinggung dirinya disebut rampok, sebab dia diputus tidak bersalah.
"Bagi saya silahkan bicara apa saja. Tapi menggunakan kata merampok, mengatakan saya penyebar fitnah. Harus dengan bukti," tweet Misbaknun lagi.
Editor: Antonius Eko