KBR68H, Jakarta– Komisi Yudisial menyatakan kehadiran hakim Mahkamah Konstitusi, Patrialis Akbar dalam sidang perdana Akil Mochtar, merupakan bentuk pelanggaran kode etik hakim.
Komisioner Bidang Pengawasan dan Investigasi Hakim KY Eman Suparman mengatakan, kehadiran Patrialis mengisyaratkan sebagai langkah intimidasi kepada hakim yang memimpin sidang bekas ketua MK tersebut. Selain itu KY juga mempertanyakan dukungan Patrialis terhadap koleganya yang didakwa melakukan korupsi itu.
“Artinya Hakim MK itu harus menjadi negarawan yang berpihak kepada seluruh rakyat. Rakyat Indonesia itu sudah benci kepada korupsi. Kenapa Patrialis Akbar tidak punya empati kepada masyarakat, kenapa dia harus datang. Kok kesannya mendukung koruptor gitu loh. Akil Mochtar itu jelas-jelas terdakwa korupsi kan. Oleh karena itu KY memandang tidak layak seorang Hakim MK yang aktif datang memberi dukungan moril. Kenapa dengan cara yang seperti itu, kok aktraktif sekali sih. Sementara posisi Patrialis sendiri sebagai Hakim MK tengah dipermasalahkan di Pengadilan Tata usaha Negara,” ujarnya kepada KBR68H saat dihubungi.
Sebelumnya, hakim MK Patrialis Akbar mendatangi sidang bekas Ketua Mahkamah Konstitusi, Akil Mochtar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta. Saat ditanyai awak media, Patrialis menjawab hanya untuk bersilahturahmi saja. Akil didakwa telah menerima suap sejumlah kasus pilkada yang ditanganinya. Dia juga didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang dari kasus yang ditanganinya itu.
Editor: Antonius Eko