KBR68H, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan berkas perkara tersangka korupsi proyek Hambalang, Andi Mallarangeng sudah lengkap (P21).
Juru bicara KPK Johan Budi mengatakan berkas penyidikan tersebut telah diserahkan kepada jaksa untuk segera menjadi berkas penuntutan. Kata dia, dalam waktu 14 hari bekas Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) tersebut bakal disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
"Perlu juga diinformasikan bahwa hari ini kasus dugaan TPK (Tindak Pidana Korupsi, red.) dalam kaitan dengan pembangunan sarana dan prasarana Hambalang dengan tersangka AAM (Andi Alfian Mallarangeng, red.) naik ke proses penuntutan atau tahap dua," kata Johan di Gedung KPK
Hari ini KPK memeriksa Andi Mallarangeng dan Teuku Bagus Muhammad Nor sebagai tersangka. KPK menjerat Andi dengan dugaan penyalahgunaan wewenang ketika menjadi Menteri Pemuda dan Olahraga, sekaligus pengguna anggaran proyek Hambalang.
Sementara dalam kasus tersebut bekas Kepala Biro Perencanaan Sekretariat Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) Dedi Kusdinar telah terlebih dahulu menjalani persidangan.
Editor: Anto Sidharta
Dua Minggu Lagi Andi Mallarangeng Disidang
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan berkas perkara tersangka korupsi proyek Hambalang, Andi Mallarangeng sudah lengkap (P21).

NASIONAL
Rabu, 12 Feb 2014 21:49 WIB


Andi Mallarangeng, Disidang, Hambalang
Kirim pesan ke kami
WhatsappRecent KBR Prime Podcast
Kabar Baru Jam 7
Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)
Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut
Menguji Gagasan Pangan Cawapres
Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai