Bagikan:

DPR Ungkit soal Maraknya Iklan Kampanye Parpol

Komisi I DPR yang membidangi komunikasi meminta Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) beserta panitia pelaksana Pemilu 2014 meningkatkan koordinasi menyusul maraknya iklan partai politik di luar masa kampanye. Ini dilakukan untuk menghindari tumpang tindih pe

NASIONAL

Selasa, 04 Feb 2014 20:31 WIB

DPR Ungkit soal Maraknya Iklan Kampanye Parpol

DPR, Iklan Kampanye, Parpol

KBR68H, Jakarta – Komisi I DPR yang membidangi  komunikasi meminta Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) beserta panitia pelaksana Pemilu 2014 meningkatkan koordinasi menyusul maraknya iklan partai politik di luar masa kampanye. Ini dilakukan untuk menghindari tumpang tindih penetapan sanksi terhadap partai yang melanggar aturan dan jadwal kampanye di media publik.

Ketua Komisi I DPR Mahfudz Siddiq mengatakan, meski KPI memiliki kebijakan soal pelanggaran isi siaran, tetapi KPU dan Bawaslu juga memiliki kewenangan sebagai pelaksana pemilu.

“KPI sebagai regulator di bidang penyiaran dalam hal iklan politik atau iklan kampanye partai politik memang tidak bisa bekerja sendiri. Dia harus bekerja bersama KPU dan Bawaslu. Maksudnya jangan sampai nanti Bawaslu ngomong A, KPI ngomong B, atau sebaliknya. Jadi task force yang sudah dibentuk antara KPI, KPU dan Bawaslu menurut saya itu yang harus diefektifkan. Sehingga nanti penetapan iklan mana yang melanggar atau tidak dan penetapan sanksi KPI terhadap iklan khususnya di TV dan radio itu bisa terpadu,” terang Mahfud di Gedung DPR, Selasa (04/02).

Sebelumnya, KPI mengklaim telah menyebarkan surat edaran penghentian semua tayangan iklan politik sebelum masa kampanye. Menurut Komisioner KPI Agataha Lily, surat edaran tersebut sudah dikeluarkan sejak 24 Januari lalu. Ia mengklaim, pihaknya sudah memberikan teguran kepada enam stasiun televisi, termasuk dua kali teguran KPI dilayangkan kepada dua stasiun televisi yang tetap nakal menayangkan iklan kampanye.

Sulitnya Menertibkan Alat Peraga Kampanye

Sementara, hingga kini banyak Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) di daerah yang kesulitan dalam menertibkan alat peraga kampanye seperti baliho para calon anggota legislatif. Misalnya, di Kabupaten Ende, Nusa Tenggara Timur (NTT).

Ketua Panwaslu Ende, Elisabeth Saga Joka mengatakan, mereka sudah meminta KPU Ende dan Pemerintah Kabupaten setempat menertibkan baliho para caleg yang melanggar aturan. Namun, penertiban itu tidak kunjung dilakukan.

"Layangkan beberapa minggu lalu. Lalu kemarin juga kami membuat penegasan rekomendasi untuk penertiban alat peraga itu. Yang diperbolehkan itu hanya foto pemimpin partai politik dan memuat normor urut caleg. Sedangkan caleg itu tidak bisa muat foto," ujar Elisabeth

Ketua Panwaslu Ende, Eisabeth Saga Joka mengatakan alat peraga kampanye milik calon legislatif hingga saat ini masih terpasang di sejumlah ruas jalan protokol dan tempat yang dilarang untuk kampanye. Berdasarkan catatannya, hampir 70 persen calon legislatif di daerah pemilihan Flores dan Ende melanggar aturan kampanye.

Editor: Anto Sidharta

Kirim pesan ke kami

Whatsapp
Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!

Kabar Baru Jam 7

Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)

Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut

Menguji Gagasan Pangan Cawapres

Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai

Most Popular / Trending