KBR68H, Jakarta – Komisi Hukum Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menunggu
instruksi Presiden Susilo Bambang Yudhoyono terkait permintaan Komisi
Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menghentikan pembahasan revisi
Undang-Undang KUHP dan KUHAP. Anggota Komisi Hukum DPR, Syarifuddin
Suding mengatakan, DPR tidak bisa menghentikan begitu saja pembahasan
tersebut apabila tidak ada permintaan penghentian pembahasan dari
pengusul, yaitu pemerintah. (Baca: Samad: Revisi KUHP dan KUHAP Ganggu Kerja KPK)
“Kalo
pihak pemerintah sebagai pihak pengusul dari RUU ini yang menyusun
RUUnya lalu kemudian diajukan ke DPR lalu menarik RUU itu ya silahkan,
berarti pembahasan RUU tersebut dihentikan. Kami tidak dalam posisi
menolak membahasa RUU tersebut selama RUU itu masih ada di DPR gitu loh.
Masa kita yang menghentikan sementara RUU nya dari pihak pemerintah,
kalau kita yang menghentikan tidak mau membahas kita nantinya yang
disalahkan oleh masyarakat. Berarti kita tidak melaksanakan tugas kita
sebagai anggota dewan dalam bisang legislasi”, ujarnya kepada KBR68H
saat dihubungi (19/02)
Sebelumnya Komisi Pemberantasan Korupsi telah mengirimkan surat kepada
Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, Ketua Dewan Perwakilan Rakyat, serta
Ketua Panitia Kerja (Panja) Pembahasan Rancangan Undang-Undang Hukum
Acara Pidana (KUHAP) dan Rancangan Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)
hari ini. Surat tersebut berisi permintaan KPK agar pembahasan dua RUU
tersebut dihentikan. Pasalnya menurut KPK, apabila pembahasan itu tetap
berlangsung, ini merupakan salah satu upaya melemahkan KPK. (Baca: Komisi Hukum DPR Tetap Bahas revisi RUU KUHAP)
Editor: Nanda Hidayat