Bagikan:

DPR Tunggu Intruksi Presiden Soal Penghentian RUU KUHP

KBR68H, Jakarta

NASIONAL

Rabu, 19 Feb 2014 22:28 WIB

Author

Ade Irmansyah

DPR Tunggu Intruksi Presiden Soal Penghentian RUU KUHP

DPR, Presiden, Penghentian RUU KUHP

KBR68H, Jakarta – Komisi Hukum Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menunggu instruksi Presiden Susilo Bambang Yudhoyono terkait permintaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menghentikan pembahasan revisi Undang-Undang KUHP dan KUHAP. Anggota Komisi Hukum DPR, Syarifuddin Suding mengatakan, DPR tidak bisa menghentikan begitu saja pembahasan tersebut apabila tidak ada permintaan penghentian pembahasan dari pengusul, yaitu pemerintah. (Baca: Samad: Revisi KUHP dan KUHAP Ganggu Kerja KPK)

“Kalo pihak pemerintah sebagai pihak pengusul dari RUU ini yang menyusun RUUnya lalu kemudian diajukan ke DPR lalu menarik RUU itu ya silahkan, berarti pembahasan RUU tersebut dihentikan. Kami tidak dalam posisi menolak membahasa RUU tersebut selama RUU itu masih ada di DPR gitu loh. Masa kita yang menghentikan sementara RUU nya dari pihak pemerintah, kalau kita yang menghentikan tidak mau membahas kita nantinya yang disalahkan oleh masyarakat. Berarti kita tidak melaksanakan tugas kita sebagai anggota dewan dalam bisang legislasi”, ujarnya kepada KBR68H saat dihubungi (19/02)

Sebelumnya Komisi Pemberantasan Korupsi telah mengirimkan surat kepada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, Ketua Dewan Perwakilan Rakyat, serta Ketua Panitia Kerja (Panja) Pembahasan Rancangan Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dan Rancangan Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) hari ini. Surat tersebut berisi permintaan KPK agar pembahasan dua RUU tersebut dihentikan. Pasalnya menurut KPK, apabila pembahasan itu tetap berlangsung, ini merupakan salah satu upaya melemahkan KPK. (Baca: Komisi Hukum DPR Tetap Bahas revisi RUU KUHAP)


Editor: Nanda Hidayat

Kirim pesan ke kami

Whatsapp
Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!

Kabar Baru Jam 7

Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)

Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut

Menguji Gagasan Pangan Cawapres

Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai

Most Popular / Trending