KBR68H,Jakarta- Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) meminta DPR mempercepat pengesahan revisi undang-undang perlindungan saksi dan korban. Ketua LPSK, Abdul Haris Semendawai mengatakan, revisi undang-undang tersebut akan memperkuat lembaganya dalam memberikan perlindungan kepada saksi dan korban. Ia berharap UU itu dapat diselesaikan secepatnya pada tahun ini. Apalagi Presiden Susilo Bambang Yudhoyono sudah mengeluarkan Surat Persetujuan Presiden untuk revisi itu. (Baca: LPSK Minta Pemerintah Akui Lembaganya Dalam KUHP)
“Dan Alhamdulillah pada tahun 2014, Presiden telah mengeluarkan Surat Persetujuan Presiden tentang pembahasan Rancangan Undang-Undang Perubahan Nomor 13 Tahun 2006 Tentang Perlindungan Saksi dan Korban yang ditujukan ke DPR. Dan ini dilakukan di bulan februari, Jadi pemerintah sudah melakukan ke DPR,”jelas Semendawai dalam jumpa pers di Jakarta(20/02)
Ketua LPSK, Abdul Haris Semendawai menambahkan, beberapa point yang direvisi diantaranya tentang kelembagaan LPSK dan penguatan posisi pelapor dan saksi pelaku yang bisa bekerjasama. Dia optimistis DPR mampu menyelesaikan revisi tersebut meskipun berdekatan dengan masa reses. Sebab dalam RUU ini hanya ada 14 pasal yang diajukan untuk diubah. Di antaranya, pemberian penghargaan untuk pelapor atau whistleblower, dan pemberian bantuan medis dan psikososial untuk korban kejahatan terorisme.
Editor: Nanda Hidayat
DPR Diminta Mempercepat Revisi UU PSK
KBR68H,Jakarta- Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) meminta DPR mempercepat pengesahan revisi undang-undang perlindungan saksi dan korban.

NASIONAL
Kamis, 20 Feb 2014 22:06 WIB


ruu psk, lpsk, dpr
Kirim pesan ke kami
WhatsappRecent KBR Prime Podcast
Kabar Baru Jam 7
Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)
Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut
Menguji Gagasan Pangan Cawapres
Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai