Bagikan:

Ditunggu, Peraturan Lanjutan UU Perdagangan

Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) menyambut baik kehadiran Undang-Undang Perdagangan karena dinilai prousaha dalam negeri.

NASIONAL

Rabu, 26 Feb 2014 20:33 WIB

Ditunggu, Peraturan Lanjutan UU Perdagangan

Peraturan Lanjutan, UU Perdagangan, APINDO

KBR68H, Jakarta - Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) menyambut baik kehadiran Undang-Undang Perdagangan karena dinilai prousaha dalam negeri.

Ketua Apindo, Sofjan Wanandi mengatakan, UU Perdagangan ini akan memberikan dampak yang baik jika pemerintah secepatnya membuat peraturan lanjutan seperti peraturan pemerintah, peraturan presiden, dan peraturan menteri.

Sofjan mengatakan, dengan adanya peraturan lanjutan itu, pemerintah bisa segera memberhentikan kebijakan impor barang yang tidak perlu. Menerut Sofjan, sekarang kebijakan impor bisa dengan mudah dikeluarkan oleh pemerintah. Misalnya tim pengadaan barang-barang pemerintah yang selalu punya alasan untuk tidak membeli barang-barang dalam negeri.

"Itu betul-betul sangat membantu perdagangan kita maupun industrialisasi kita. Jadi itu sangat membantu investment karena apa pun industri-industri dalam negeri di-protect melalui UU itu, sehingga betul-betul mereka bisa menjual dengan ketidak ada ragu-raguan lagi. Dan pemerintah harus membeli dan juga sebagian besar harus didahulukan industri dalam negeri dibanding impor. Sehingga kita bisa mengurangi impor barang-barang kita yang tidak perlu itu," kata Ketua Apindo, Sofjan Wanandi, Rabu (26/2) di kantor Apindo, Jakarta.

Ketua Apindo, Sofjan Wanandi menambahkan, jika peraturan lanjutan mengenai UU Perdangan bisa segera dibentuk, maka investasi dari maupun luar negeri bisa segera meningkat. Hal ini, kata Sofjan, karena para investor menjadi yakin bahwa usaha dalam negeri dilindungi oleh pemerintah dan tidak gulung tikar karena kalah saing dengan barang impor.

Perlindungan terhadap usaha kecil dan menengah ini salah satunya tertuang dalam pasal 5 UU Perdagangan yang baru. Dalam pasal itu disebutkan bahwa pemerintah wajib mengatur kegiatan perdagangan dalam negeri melalui kebijakan dan pengendalian.

Editor: Anto Sidharta

Kirim pesan ke kami

Whatsapp
Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!

Kabar Baru Jam 7

Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)

Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut

Menguji Gagasan Pangan Cawapres

Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai

Most Popular / Trending