Bagikan:

Diminta Abaikan Korupsi Kecil, Kejagung Belum Punya Kriteria

Kejaksaan Agung belum menyusun kriteria jenis korupsi kecil atau besar.

NASIONAL

Kamis, 13 Feb 2014 23:24 WIB

Author

Rio Tuasikal

Diminta Abaikan Korupsi Kecil, Kejagung Belum Punya Kriteria

korupsi, Pengabaian kasus korupsi

KBR68H, Jakarta - Kejaksaan Agung belum menyusun kriteria jenis korupsi kecil atau besar. Hal ini terkait surat edaran untuk mengabaikan kasus korupsi kecil, bila pelaku sudah kembalikan uang kerugian negara. Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaa Agung Widyo Pramono mengatakan, kriteria itu akan segera dibuat namun belum dapat dipastikan waktunya.


"Ya nanti, tunggu, tunggu. Akan dibicarakan lebih lajut. (Kapan?) Ya tunggu lah, jangan maksain. Rencana ada, kalau rencana kan harus ada," kata Widyo Pramono di Jakarta, Rabu (13/2) siang.


Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaa Aung Widyo Pramono menambahkan, sejumlah kasus korupsi kecil yang sudah diproses hukum akan tetap diproses. Sedangkan kasus lainnya akan diabaikan. 


Kejaksaan Agung sebelumnya keluarkan surat edaran ke seluruh Kejaksaan Tinggi di Indonesia. Surat ini mengimbau agar jaksa mengabaikan kasus korupsi yang dinilai kecil bila kerugian negara sudah dikembalikan. Menurut Jaksa Agung Basrief Arief, pertimbangannya karena proses penanganan korupsi memakan waktu dan biaya besar.


Editor : Sutami

Kirim pesan ke kami

Whatsapp
Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!

Kabar Baru Jam 7

Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)

Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut

Menguji Gagasan Pangan Cawapres

Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai

Most Popular / Trending