KBR68H, Jakarta - Terdakwa dugaan korupsi proyek Hambalang, Deddy Kusdinar bersikukuh tak menjadi perantara dari PT Adhi Karya untuk memberikan uang senilai Rp2,21 (2 miliar lebih) kepada Anas Urbaningrum. Hal tersebut disampaikan oleh bekas Kepala Biro Perencanaan Keuangan Kementerian Pemuda dan Olahraga itu dalam pledoi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Dedy mengatakan, dirinya sama sekali tak mengenal Anas apalagi pernah bertemu dengan bekas Ketua Partai Demokrat itu. ( Baca: Pengacara Deddy Kusdinar : Tuntutan Jaksa KPK Terlalu Berat )
"Seperti kesaksian Anas Urbaningrum. Beliau tidak pernah mengenal saya, baru pada saat persidangan melihat saya. Apalagi berhubungan dengan saya, akan tetapi selesai persidangan, besoknya ada berita aliran dana ke Anas melalui Deddy Kusdinar," kata Deddy di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta.
Dalam dakwaan Deddy Kusdinar, Anas disebut mendapat dana sebesar Rp 2,21 dari proyek Hambalang. Uang itu digunakan untuk pencalonan diri Anas sebagai calon ketua umum dalam kongres Partai Demokrat di Bandung pada 2010. Menurut jaksa, uang itu digunakan antara lain untuk membayar hotel, sewa mobil para pendukung Anas, membeli ponsel, jamuan para tamu, dan hiburan.
Dedy sebelumnya dituntut 9 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider 6 bulan kurungan penjara. Jaksa KPK menganggap Dedy telah memperkaya diri sendiri dan orang lain, diantaranya Andi Alfian Mallarangeng melalui Andi Zulkarnain Mallarangeng, Wafid Muharram, dan Anas Urbaningrum. ( Baca: Deddy Kusdinar Siap Bongkar Pelaku Lain Dalam Kasus Hambalang )