Bagikan:

Deddy Kusdinar Siap Bongkar Pelaku Lain Dalam Kasus Hambalang

Terdakwa kasus korupsi Deddy Kusdinar menyatakan siap membeberkan peran para pemain besar yang diuntungkan dari proyek Pusat Sarana Pendidikan dan Pelatihan Olahraga di bukit Hambalang Bogor Jawa Barat.

NASIONAL

Rabu, 19 Feb 2014 07:50 WIB

Author

Ade Irmansyah

Deddy Kusdinar Siap Bongkar Pelaku Lain Dalam Kasus Hambalang

hambalang, deddy kusdinar, KPK

KBR68H, Jakarta - Terdakwa kasus korupsi Deddy Kusdinar menyatakan siap membeberkan peran para pemain besar yang diuntungkan dari proyek Pusat Sarana Pendidikan dan Pelatihan Olahraga di bukit Hambalang Bogor Jawa Barat. 


Peran para pejabat, politisi dan kerabat pejabat pemerintah itu akan dibeberkan dalam nota pembelaan. 


Kuasa Hukum Deddy Kusdinar, Rudy Alfonso mengatakan peran sejumlah nama seperti Andi Mallarangeng, Anas Urbaningrum, Ketua Komisi X DPR Mahyuddin dan Direktur Utama PT Dutasari Citralaras Mahfud Suroso akan dibeberkan pada persidangan pekan depan. 


Nama-nama lain yang juga akan dibeberkan yakni peran orang yang diduga kerabat keluarga Cikeas Sylviana Soleha alias ibu Pur, dan juga adik bekas Menpora, Zulkarnaen Mallarangeng atau Choel. Menurut Rudy Alfonso, semua peran pemain besar itu juga dibeberkan Jaksa KPK dalam tuntutannya di persidangan kemarin. 


“Kalau Mahyuddin itu bukan pak Deddy yang menyebut, melainkan pak Wafid itu dia menerima sejumlah uang ketika ada kongres di Bandung. Kalau ibu yang kamu sebut tadi itu, dia itu yang mengirim sms untuk pengurusan multy years, itu ada smsnya di dalam persidangan sudah terungkap juga. Terus ada orangnya dia, WWS, SS itu juga sudah disampaikan di persidangan juga bahwa ya dia juga ke sana, ke Kementerian Keuangan. Terus kemudian antara wakil menteri dan menteri keuangan itu juga ada keterangan di persidangan,” ujarnya kepada KBR68H saat dihubungi.


Sebelumnya bekas Kepala Biro Keuangan dan Rumah Tangga Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) Deddy Kusdinar dituntut 9 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider 6 bulan kurungan penjara. Jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menilai Deddy terbukti melakukan tindak pidana korupsi proyek pembangunan Pusat Pendidikan, Pelatihan dan Pekan Olahraga Nasional (P3SON) di Bukit Hambalang, Bogor, Jawa Barat.


Editor: Antonius Eko 

Kirim pesan ke kami

Whatsapp
Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!

Kabar Baru Jam 7

Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)

Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut

Menguji Gagasan Pangan Cawapres

Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai

Most Popular / Trending