KBR68H, Jakarta - Rancangan Undang-Undang (RUU) Perdagangan akan tetap disahkan Selasa pekan depan meski banyak mendapat penolakan dari sejumlah pihak.
Ketua Panitia Kerja (Panja) RUU Perdagangan, Aria Bima mengatakan pengesahan akan dilakukan dalam rapat paripurna DPR. Menurutnya, setelah disahkan menjadi Undang-Undang, aturan ini tetap bisa melindungi pelaku usaha kecil menengah. Sebab, produk lokal tetap akan diprioritaskan untuk menggenjot perekonomian nasional.
"Hari senin itu persetujuan tingkat dua kemudian selasa (disahkan di) Paripurna. Menurut saya kekhawatiran dari kalangan LSM bahwa ini hanya sekedar melegalkan perdagangan bebas seperti WTO itu bisa kita lihat. National interest dalam pembahasan terakhir sangat kuat. Kita benar-benar (memikirkan) bagaimana kenaikan volume perdagangan nasional dengan produk-produk nasional kita. Dan dibantu berbagai fasilitas dari pemerintah lewat payung undang-undang ini," jelasnya saat dihubungi KBR68H, Kamis (6/2)
Sebelumnya sejumlah pihak meminta DPR menunda pengesahan RUU Perdagangan karena dinilai merugikan pelaku usaha kecil menengah. LSM Indonesia For Global Justice (IGJ) menyatakan RUU ini justru lebih mengakomodir kepentingan World Trade Organization (WTO) daripada kepentingan nasional yaitu dengan liberalisasi perdagangan. Dengan pengesahan UU tersebut, maka pedagang pasar tradisional dan unit usaha menengah akan semakin tergusur.
Editor: M Irham