KBR68H, Jakarta – Badan Kehormatan Dewan Perwakilan Rakyat mengusulkan toleransi membolos anggota dewan hanya 25 persen dalam satu masa sidang.
Wakil Ketua Badan Kehormatan DPR Siswono Yudho Husodo mengatakan, aturan itu bertujuan untuk meningkatkan kehadiran anggota DPR dalam rapat. Menurutnya, wakil rakyat kerap mencari celah aturan kehadiran minimum saat ini jika tidak direvisi.
“UU No 27 tahun 2009, anggota DPR bisa diberhentikan kalau ia absen 6 kali berturut-turut. Yang terjadi banyak yang absen 5 kali lalu hadir satu kali, absen 4 kali lalu hadir agar tidak terkena aturan itu. Badan Kehormatan menganjurkan agar sanksi dikenakan bukan terhadap enam kali berturut-turut tapi presentasi masa sidang. BK mengusulkan 25 persen, jadi bukan berturut-turut. Jadi kalau ada 4, dia cuman boleh tidak masuk satu kali,” ujar Anggota Badan Kehormatan Dewan Perwakilan Rakyat Siswono Yudo Husodo di Kompleks Parlemen Jakarta, Selasa (11/02).
Wakil Ketua Badan Kehormatan Dewan Perwakilan Rakyat Siswono Yudo Husodo menambahkan, BK sudah menyerahkan usulan itu pada Badan Legislatif. Dengan begitu, usulan itu dapat masuk dalam perubahan Undang-undang no 27 tahun 2009 tentang Dewan Perwakilan Rakyat.
Sebelumnya, tingkat kehadiran anggota dewan semakin rendah menjelang pemilihan umum April nanti. Pasalnya, sekitar 85 persen anggota dewan kembali maju dalam pemilu legislatif depan.
Editor: Pebrinsyah Ariefana
Bolos 25 Persen, Anggota DPR Bisa Dipecat
KBR68H, Jakarta

NASIONAL
Selasa, 11 Feb 2014 12:04 WIB


anggota DPR bolos
Kirim pesan ke kami
WhatsappRecent KBR Prime Podcast
Kabar Baru Jam 7
Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)
Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut
Menguji Gagasan Pangan Cawapres
Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai