KBR68H, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan berkas Tersangka kasus Bank Century Budi Mulya sudah lengkap atau P21.
Bekas Deputi Gubernur Bank Indonesia Budi Mulya mengatakan dirinya siap menjalani persidangan tersebut.Namun dirinya belum mengetahui pasti kapan sidang perdananya di gelar di Pengadilan TIndak PIdana Korupsi (Tipikor).
"Ya P21 ini, jadi melimpahkan saya dan bukti dari penyidikan ke penuntutan. Ini kelengkapan administrasi saja," kata Budi di Gedung KPK Jakarta, Selasa (11/2).
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebelumnya telah menetapkan Budi Mulya sebagai tersangka pada November 2013. Dia disangkakan menyalahgunakan wewenang pemberian Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek (FPJP) kepada Bank Century pada tahun 2008. Akibat perbuatan tersebut, negara diduga mengalami kerugian yang nilainya mencapai Rp 7 triliun.
Editor: Pebriansyah Ariefana
Berkas Tersangka Century Budi Mulya P-21
KBR68H, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan berkas Tersangka kasus Bank Century Budi Mulya sudah lengkap atau P21.

NASIONAL
Selasa, 11 Feb 2014 13:31 WIB


korupsi, century, budi mulya
Kirim pesan ke kami
WhatsappRecent KBR Prime Podcast
Kabar Baru Jam 7
Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)
Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut
Menguji Gagasan Pangan Cawapres
Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai