KBR68H, Jakarta - Direktorat Jenderal Bea Cukai, Kementerian Keuangan memastikan akan memperketat pemeriksaan dokumen dan fisik impor beras.
Juru Bicara Dirjen Bea Cukai, Haryo Liman Seto mengatakan, ini dilakukan supaya tak terjadi lagi kasus penyelundupan beras dari Vietnam. Bea Cukai akan menggunakan sistem pemeriksaan barang jalur merah atau jalur umum untuk setiap pengiriman beras dari luar negeri.
“Nah yang baru ini ada 32 containner yang sesuai SPI-nya itu dia kategorinya Thai Hom Mali, tetapi di LS nya kategorinya beras dari Vietnam. Jadi untuk memastikan itu kita sudah mengambil contoh dan melakukan uji lab di balai benih di Subang,” ujarnya saat dihubungi.
Sebanyak 32 kontainer itu mengangkut 800 ton beras impor itu diduga melanggar ketentuan izin impor. Bea Cukai menemukan ini setelah melakukan pengubahan tingkat risiko di pos beras dengan tarif. Sebelum kasus penyelundupan beras dari Vietnam, impor beras dari negara tersebut masuk kategori low risk atau tak perlu pemeriksaan ketat karena para importir sudah mendapat rekomendasi dari Kementerian Perdagangan.
Sebelumnya Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan indikasi kejanggalan dibalik kebijakan impor beras Vietnam. Kepala BPK Hadi Purnomo mengatakan, Bea Cukai diduga menjadi salah satu faktor penyebab lolosnya beras asal Vietnam tersebut. Pasalnya beras seharusnya yang diimpor adalah jenis premium. Namun kenyataannya yang beredar adalah jenis medium. Kejanggalan lainnya adalah tidak transparannya penyurvei di luar negeri yang ditunjuk pemerintah. Itu terlihat dari tidak dicantumkannya segala hal yang berkaitan dengan impor beras Vietnam tersebut dengan detail.
Editor: Citra Dyah Prastuti