KBR68H, Jakarta - Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) menyutujui pasal yang melemahkan KPK dalam Rancangan Undang-Undang KUHP dan KUHAP dihapus.
Anggota Wantimpres Bidang Hukum dan HAM Albert Hasibuan mengatakan, setidaknya ada 10 hingga 12 pasal yang berpotensi melemahkan KPK. Di antaranya pasal yang mempersingkat masa tahanan KPK menjadi 5 x 24 jam dan penyitaan harus seizin hakim pemeriksa.
"Masa penahanan oleh KPK disingkat. Pasal ini menghilangkan wewenang penahanan oleh KPK yang melebihi masa 5 x 24 jam. Kemudian klausul tersangka atau terdakwa bisa mengajukan penangguhan penahanan. Penyitaan harus seizin hakim pemeriksa. Ketujuh, penyadapan harus seizin hakim. Kedelapan penyadapan dalam hal mendesak bisa dibatalkan. Putusan bebas tidak dapat diajukan ke Mahkamah Agung, dan putusan Mahakamah Agung tidak boleh lebih berat dari Pengadilan Tinggi," ujar Albert di Jakarta, Kamis (20/10).
Anggota Dewan Pertimbangan Presiden Albert Hasibuan menambahkan, Pemerintah harus merevisi Draf RUU KUHP dan KUHAP yang dinilai berisi pasal pelemahan KPK tersebut.
Solusi lain, Pemerintah dan DPR bisa menghapusnya ketika membahas RUU KUHP dan KUHAP di DPR. Wantimpres sendiri sudah menyurati Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) tentang adanya pasal pelemahan KPK dalam KUHP dan KUHAP.
Editor: Anto Sidharta
Awas, RUU KUHP dan KUHAP Melemahkan KPK
Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) menyutujui pasal yang melemahkan KPK dalam Rancangan Undang-Undang KUHP dan KUHAP dihapus.

NASIONAL
Kamis, 20 Feb 2014 20:20 WIB


RUU KUHP dan KUHAP, melemahkan KPK
Kirim pesan ke kami
WhatsappRecent KBR Prime Podcast
Kabar Baru Jam 7
Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)
Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut
Menguji Gagasan Pangan Cawapres
Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai