KBR68H, Jakarta - Anggota Komisi Hukum DPR Eva Kusuma Sundari mengkhawatirkan revisi UU Kepolisian bisa menjadi legitimasi lembaga itu mengkriminalkan seseorang tanpa mekanisme persidangan. Kapolri sebelumnya minta agar revisi Undang-Undang Kepolisian mengatur hukuman berat bagi penyerang polisi.
Menurut Eva, yang membutuhkan perlindungan keamanan melalui undang-undang adalah masyarakat sipil. Karena fakta di lapangan aparat polisi kerap menjadi pelaku kekerasan seperti yang kerap dikeluhkan kalangan aktivis pembela petani.
"Laporan dari teman API dan SPI (Serikat Petani Indonesia-red) itu asosiasi petani, pasti ketawa dengan permintaan Kapolri ini. Karena kasus-kasus yang dihadapi justru pelaku kekerasan itu kepolisian. Yang perlu diberikan keamanankan petani-petani itu. Masyarakat yang justru perlu keamanan, dikriminalisasi. Sementara dibanyak kasus merujuk dari data Komnas HAM, pelaku pelanggarankan polisi," ujar Eva dalam Program Sarapan Pagi KBR68H.
Anggota Komisi Hukum DPR Eva Kusuma menambahkan, beratnya hukuman harus diputuskan melalui persidangan.
Kepolisian mengusulkan adanya perubahan hukuman untuk warga sipil yang menyerang polisi dalam revisi Undang-Undang Nomor 2 tahun 2002 tentang Kepolisian Republik Indonesia. Perubahan regulasi ini dinilai sebagai bentuk perlindungan terhadap polisi yang sedang bertugas di lapangan. Revisi undang-undang itu kini sudah masuk dalam badan legislasi DPR untuk dibahas.
Editor : Sutami