KBR68H, Jakarta - Anggota Komisi Tenaga Kerja DPR, Rieke Dyah Pitaloka meminta kepolisian tidak memberikan kelonggaran hukum atau kekebalan hukum kepada keluarga pensiunan jenderal polisi yang terlibat penganiayaan pekerja rumah tangga. Rieke mengatakan hukuman tegas perlu diberikan kepada pelaku penyekapan belasan pekerja rumah tangga di Bogor itu. Menurut Rieke, meski sang pelaku adalah seorang istri bekas jenderal polisi, aparat hukum tetap harus memberikan sanksi pidana dan sanksi ganti rugi yang dialami oleh para korban.
"Jadi saya mendesak kepolisian untuk tidak melakukan impunitas hanya karena pelaku adalah dikatakan sebagai istri dari purnawirawan jenderal di kepolisian. Tidak ada impunitas atau tiadanya sanksi hukum, harus dikenai sanksi, bukan hanya sanksi pidana, tapi penggantian materi maupun kerugian immateriil yang terjadi," tegas Rieke Dyah Pitaloka di Program Sarapan Pagi KBR68H, Senin (24/02).
Sekitar 16 pekerja rumah tangga disekap oleh majikannya yang merupakan istri bekas jenderal polisi di Bogor, Jawa Barat. Saat disekap, belasan pekerja rumah tangga itu diduga mengalami penyiksaan dan penganiayaan.
Editor : Sutami