KB68H, Jakarta - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan Undang-Undang Tentang Akta Kelahiran yang diajukan tujuh organisasi pemerhati anak.
Hakim MK Maria Farida Indrati mengatakan, Undang-Undang tentang Akta Kelahiran tahun 2002 sudah tepat dalam mengatur proses administrasi pelaporan kelahiran anak. Di antaranya, tiap orang tua yang melahirkan wajib melapor ke Dinas Kependudukan untuk dibuatkan akta kelahiran anak. Sementara pendapat yang mengatakan Dinas Pendidikan harus aktif mendata kelahiran dinilai salah.
"Memang sari satu sisi untuk dinyatakannya suatu kelahiran adalah hak anak yang lahir, dan dari sisi lain kewajiban negara. Namun demikian pendaftaran kelahiran merupakan kepentingan yang bersangkutan. Sedangkan negara yang berkewajiban untuk mendata memiliki aparat yang terbatas dengan cakupan wilayah (Indonesia) yang sangat luas. Kemudian jumlah penduduknya sangat banyak, maka tidak mungkin mampu mengetahui satu-per-satu peristiwa kelahiran di wilayahnya. Oleh karena itu merupakan kewajiban setiap warga negara untik melaporkan setiap kelahiran," ujar Maria di Jakarta, Rabu (26/2).
Sebelumnya tujuh organisasi pemerhati anak seperti Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Komunitas Sahabat Anak Jakarta, Perhimpunan Advokasi Anak Indonesia dan lainnya menilai UU Akta Kelahiran memberatkan masyarakat miskin dan warga daerah terpencil.
Sekretaris KPAI Muhammad Ikhsan mengatakan, banyak warga miskin di pelosok yang tidak memiliki ongkos untuk mendatangi Dinas Kependudukan di Perkotaan untuk mengurus akta kelahiran. Sehingga kata dia, pemerintah harus proaktif mendata anak-anak yang baru dilahirkan.
Pascapembacaan putusan, gabungan tujuh organisasi pemerhati anak menilai putusan Mahkamah Konstitusi tentang Undang Undang Akta Kelahiran keliru. Kuasa hukum gabungan organisasi pemerhati anak, Felixon Silitongan mengatakan, semestinya MK mengabulkan gugatan tersebut lantaran pendaftaran akta kelahiran tak memberatkan masyarakat yang tinggal di pelosok.
Editor: Anto Sidharta
Alasan MK Tolak Undang-Undang tentang Akta Kelahiran
Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan Undang-Undang Tentang Akta Kelahiran yang diajukan tujuh organisasi pemerhati anak.

NASIONAL
Rabu, 26 Feb 2014 19:40 WIB


Alasan MK, Undang-Undang tentang Akta Kelahiran
Kirim pesan ke kami
WhatsappRecent KBR Prime Podcast
Kabar Baru Jam 7
Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)
Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut
Menguji Gagasan Pangan Cawapres
Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai