KBR68H, Jakarta - Terdakwa Kasus suap sengketa Pilkada Gunung Mas dan Lebak Akil Mochtar memerotes sikap tidak adil Jaksa Penuntut Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang tidak menyebut peran bekas Ketua MK Mahfud MD dalam perkara suap pilkada Lebak Banten. Menurut dia, dalam sengketa pilkada Lebak Banten, Mahfud MD yang memutus persidangan 2011 lalu.
Selain menuding peran Mahfud MD, Akil juga mengklaim pemberian uang dari Tubagus Chaeri Wardana, adik Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyahm senilai 7,5 Miliar ke CV Ratu Samagat milik istrinya tak terkait dengan sengketa pilkada Lebak Banten.
“Kalau istri saya punya bisnis apa ada hubungannya dengan Pilkada? Makanya tanya kepada CV ratu Samagat, masa saya yang harus bertanggung jawab kepada CV Ratu Samagat. (tapi jaksa mengatakan CV Ratu Samagat abal-abal?) ya berhayal sajalah bercerita. Nanti kita akan buktikan pada saat eksepsi saya tanggal 27 nanti,” jelas Akil Mochtar.
Jaksa Penuntut Umum KPK mendakwa Akil menerima suap Rp 7,5 miliar untuk mengurus sengketa Pemilihan Gubernur Banten. Uang tersebut ditransfer Tubagus Chaeri Wardana ke rekening atas nama CV Ratu Samagat.
CV Ratu Samagat diketahui adalah perusahaan milik istri Akil, Ratu Rita. Sementara pada keterangan sebelumnya kepada media, bekas Ketua MK Mahfud MD mengaku menolak mendiskusikan perkara yang ditanganinya dengan siapa pun juga. Menurut dia, semua hakim konstitusi seharusnya mengerti bahwa pembahasan perkara dengan para pihak beperkara adalah pelanggaran kode etik.
Editor: Antonius Eko