KBR68H, Jakarta - Terdakwa kasus suap sengketa pilkada di Mahkamah Konstitusi dan kasus pencucian uang, Akil Mochtar menyatakan keberatan dengan seluruh dakwaan Jaksa Penuntut Umum KPK.
Menurut dia, dakwaan jaksa soal penerimaan suap tak memiliki bukti. Akil mengaku sama sekali tak menerima uang tersebut. Sementara terkait dugaan pencucian uang, menurutnya KPK juga tak berwenang melakukan penyidikan hingga penuntutan. Kata dia, Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian uang (TPPU) tahun 2003 sudah tak berlaku karena sudah digantikan dengan Undang-Undang TPPU tahun 2010.
"Dengan demikian dakwaan keenam penuntut umum bukan saja melanggar undang-undang akan tetapi melanggar UUD 1945, dan memperkosa hak asasi manusia warga negaranya, dengan demikian surat dakwaan penuntut umum, yang masih menggunakan UU yang dicabut dan dinyatakan tidak berlaku, jelas keliru dan tidak sah, dan harus batal demi hukum dan dinyatakan tidak pernah ada," kata Akil di Tipikor
Bekas Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar didakwa menerima hadiah atau janji terkait pengurusan 15 sengketa Pilkada saat menjalani sidang perdanannya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta. Jaksa Penunut Umum KPK mendakwa Akil dengan pasal berlapis. Di antaranya gratifikasi dan pencucian uang.
Editor: Anto Sidharta
Akil Tolak Seluruh Dakwaan Jaksa
Terdakwa kasus suap sengketa pilkada di Mahkamah Konstitusi dan kasus pencucian uang, Akil Mochtar menyatakan keberatan dengan seluruh dakwaan Jaksa Penuntut Umum KPK.

NASIONAL
Kamis, 27 Feb 2014 19:21 WIB


Akil, Dakwaan Jaksa
Kirim pesan ke kami
WhatsappRecent KBR Prime Podcast
Kabar Baru Jam 7
Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)
Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut
Menguji Gagasan Pangan Cawapres
Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai