KBR68H, Jakarta - Bekas Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar didakwa menerima hadiah atau janji terkait pengurusan 15 sengketa Pilkada saat menjalani sidang perdanannya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta. Jaksa Penunut Umum KPK mendakwa Akil dengan pasal berlapis. Di antaranya gratifikasi dan pencucian uang. Dalam dakwaan pertama, Akil disebut menerima suap terkait sengketa Pilkada Kabupaten Gunung Mas, Pilkada Lebak, Pilkada Kabupaten Empat Lawang, Pilkada Lampung Selatan. Dalam Dakwaan kedua, Akil disebut menerima uang terkait sengketa Pilkada Kabupaten, Kabupaten Pulau Morotai, dan Kabupaten Tapanuli Tengah. (Baca: Penyuap Akil Mochtar Diancam 15 Tahun Penjara)
Selain itu juga, dia didakwa menerima janji pemberian terkait keberatan hasil Pilkada Provinsi jawa Timur. Dalam dakwaan keempat, Akil disebut menerima uang dari adik Gubernur Banten Atut Chosiyah, Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan terkait dengan sengketa Pilkada Banten. Jumlah uang yang diterima akil terkait sengketa pilkada tersebut sekitar Rp 57 miliar. Akil pun terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Sementara itu, Bekas Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar membantah semua dakwaan Jaksa Penuntut Umum KPK. Tim Kuasa Hukum Akil Mochtar, Otto Hasibuan mengatakan, bakal mengajukan nota keberatan atau eksepsi atas dakwaan Jaksa KPK. Draf pembelaan tersebut rencananya akan dibacakan pada persidangan selanjutnya.
"Selama ini Pak Akil itu menyangkal kebenarannya yah, tetapi hal itu kan kita lihat nanti dengan berkas-berkas yang ada. Kalau para pengaca selama ini kan hanya medasarkan berdasarkan keterangan dari Pak Akil sendiri kan, belum membandingkan dengan dokumen-dokumen yang diperoleh oleh jaksa. Jadi mungkin keterangan Pak Akil ini akan kita bandingan dengan keteranga-keterangan dari pada jaksanya, apakah memang argumen dari Pak Akil selama ini tepat atau tidak. Ya tentunya akan mempertimbangkan apakah mengajukan eksepsi atau tidak, tetapi yang pasti eksepsi akan diajukan," ujarnya kepada KBR68H saat dihubungi (20/02).
Sebelumnya, bekas ketua Mahkamah Konstitusi, Akil Mochtar didakwa menerima uang puluhan miliar dari pengurusan sengketa pemilihan kepala daerah Gunung Mas, Lebak, Empat Lawang, Palembang dan Lampung Selatan di Mahkamah Konstitusi. Akil didakwa bersama Chairunnisa, Susi Tur Andayani dan Muhtar Ependy yang menerima uang tersebut. Akibat tindakannya tersebut, Akil dijerat dengan pasal berlapis dengan ancaman hukuman 20 tahun kurungan penjara. (Baca: Akil Mochtar Dijerat Pasal Pencucian Uang)
Editor: Nanda Hidayat