KBR68H, Jakarta - Enam kementerian mencapai kesepakatan untuk menekan pengaruh negatif penggunaan internet di kalangan anak-anak. Aturan ini siap dijalankan pada tahun ini.
Deputi Bidang Perlindungan Perempuan dan Anak Wahyu Hartomo mengatakan, masing-masing kementerian nantinya punya tugas dan bertanggungjawab terhadap pengaruh negatif penggunaan internet di kalangan anak-anak. Salah satu langkah dalam MoU itu adalah mengadvokasi anak-anak dalam menggunakan internet.
"Kami membuat SKB dulu atau MoU antarkementerian. Ada tujuh kementerian yang terlibat, yaitu Kementerian Komunikasi dan Informatika, Kementerian Perempuan dan Perlindungan Anak, Kementerian Hukum dan HAM, Kementerian Pendidikan, Kementerian Agama dan Kementerian Dalam Negeri. Nanti akan kami susun tugasnya, siapa berbuat apa sehingga bisa mengurangi efek negatif penggunaan media digital, khususnya penggunaan internet," jelas Wahyu dalam Program Sarapan Pagi KBR68H, Rabu (19/2).
Sebelumnya, Kementerian Informasi dan Informatika sebelumnya mencatat lebih dari 50 persen anak di Indonesia pernah mengakses situs pornografi. Menkominfo Tifatul Sembiring mengatakan hal ini berdasarkan penelitian yang dilakukan oleh Kementrian Informasi dan Informatika dan juga Badan PBB untuk anak (Unicef) yang dilakukan kepada 400 anak yang tersebar di 12 provinsi di Indonesia pada tahun 2011-2012.
Editor: Pebriansyah Ariefana
50 Persen Anak Indonesia Akses Pornografi, 6 Menteri Bersiaga
KBR68H, Jakarta - Enam kementerian mencapai kesepakatan untuk menekan pengaruh negatif penggunaan internet di kalangan anak-anak. Aturan ini siap dijalankan pada tahun ini.

NASIONAL
Rabu, 19 Feb 2014 10:54 WIB


pornografi, anak anak
Kirim pesan ke kami
WhatsappRecent KBR Prime Podcast
Kabar Baru Jam 7
Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)
Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut
Menguji Gagasan Pangan Cawapres
Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai