KBR68H, Jakarta - Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkum HAM) menyatakan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) KUHP dan KUHAP tidak bisa ditunda. Pembahasan ini tetap dilanjutkan di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
MenkumHAM Amir Syamsudin mengatakan, usulan penundaan pembahasan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak bisa diterima. Namun pemerintah dan DPR bisa membahas usulan KPK yang ingin menghapus pasal pidana luar biasa tentang korupsi dalam KUHP dan KUHAP tersebut.
"Oleh karena itu kita mengalir saja sesuai dengan tahapan yang ada. Apa yang bisa kita kerjakan? Ya kita kerjakan. Ini sambil kita mendengarkan usulan-usulan para stekholder yang mempunyai kepentingan usulan. Kalau usulan menghapus pasal tindak pidana luar biasa bagaimana? Itulah nanti kita bicarakan. Saya kira lebih banyak pada suatu persepsi bersama yang harus diharmonisasi," ujar Amir di Jakarta, Kamis (20/2).
Sebelumnya KPK menilai pembahasan RUU KUHP dan KUHAP tidak bisa dilanjutkan. Sebab masa jabatan DPR sudah tinggal beberapa bulan lagi. Padahal ada sekitar 1000 pasal KUHP dan KUHAP yang mesti disahkan.
Sementera Menteri Amis Syamsudin mengatakan, pembehasan KUHP dan KUHAP yang belum selesai bisa dilanjutkan oleh anggota DPR terpilih mendatang.
Editor: Pebriansyah Ariefana