KBR68H, Jakarta - Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) mendorong Batavia Air mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung terkait status pailitnya yang diputus Pengadilan Niaga di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Pengurus Harian YLKI Sudaryatmo mengatakan, hal ini perlu dilakukan agar pemenuhan hak-hak konsumen Batavia yang sudah terlanjur membeli tiket dapat terpenuhi. Pilihan lain, kata Sudaryatmo, Batavia Air diminta mengajukan proposal perdamaian kepada penggugat pailit, yaitu International Lease Finance Corporation (ILFC).
"Kita minta pihak Batavia itu mengajukan upaya hukum kasasi ke Mahkamah Agung dan mengajukan usulan proposal perdamaian kepada pemohon pailit melalui pengadilan. Karena kalau pailit, posisi konsumen menjadi korban. Kita pesimis uangnya bisa kembali. Tapi kalau Batavia mengajukan kasasi atau mengajukan usulan perdamaian, itu kan bisa meloloskan Batavia dari pailit. Sehingga bisa beroperasi dan konsumen bisa menggunakan haknya." kata Sudharyatmo saat dihubungi KBR68H.
Sudaryatmo menilai, keputusan status pailit ini tanpa memperhatikan Undang Undang Perlindungan konsumen. Sebelumnya lebih 100 penumpang maskapai Batavia Air terlantar di terminal 1c Bandara Soekarno Hatta, Banten. Para penumpang mengaku bingung karena tidak mendapat informasi dari pihak Batavia. Batavia Air dinyatakan pailit karena tak juga membayar hutangnya kepada perusahaan sewa pesawat International Lease Finance Corporation (ILFC).
YLKI Minta Batavia Ajukan Kasasi
Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) mendorong Batavia Air mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung terkait status pailitnya yang diputus Pengadilan Niaga di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

NASIONAL
Sabtu, 02 Feb 2013 08:42 WIB

Batavia Air
Kirim pesan ke kami
WhatsappRecent KBR Prime Podcast
Kabar Baru Jam 7
Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)
Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut
Menguji Gagasan Pangan Cawapres
Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai