KBR68H, Jakarta - Kementerian Hukum dan HAM berharap UU Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme dapat menjerat para penyalur atau penyandang dana terorisme. Menteri Hukum dan HAM Amir Syamsudin mengatakan saat ini penangkapan kasus terorisme hanya berorientasi pada pelaku teror. Padahal sponsor atau penyandang dana terorisme juga harus dikenai sanksi atau diblokir untuk keperluan penyelidikan.
"Agar kejahatan tersebut dapat segera terlacak dan ditanggulangi. Selama ini kriminalisasi pendanaan terorisme telah diatur dalam Undang-Undang No. 15 PRP tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme. Dalam perkembangan peraturan perlu disempurnakan guna mengimbangi perkembangan modus pendanaan terorisme yang semakin canggih," kata Amir Syamsuddin di Gedung DPR
Sidang paripurna DPR hari ini mengesahkan RUU Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme. Undang-Undang itu memberi sanksi penjara hukuman maksimal 15 tahun penjara bagi orang yang terbukti mendanai aksi-aksi terorisme. Pelaku juga bisa dikenai denda maksimal Rp 1 miliar rupiah.
UU Pendanaan Teroris Sasar Penyandang Dana
Kementerian Hukum dan HAM berharap UU Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme dapat menjerat para penyalur atau penyandang dana terorisme

NASIONAL
Selasa, 12 Feb 2013 15:26 WIB


uu pendanaan teroris
Kirim pesan ke kami
WhatsappRecent KBR Prime Podcast
Kabar Baru Jam 7
Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)
Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut
Menguji Gagasan Pangan Cawapres
Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai