KBR68H, Jakarta - Sekretariat Jenderal DPR menginginkan revisi Undang-undang tentang Hak Keuangan Anggota Lembaga Tinggi Negara. Pelaksana Tugas Sekjen DPR, Winantuningtyastiti Swasanani mengatakan aturan itu perlu ada penyesuaian karena banyak hal yang berubah sejak undang-undang itu disahkan pada 1980. Misalnya, terkait gaji dan pergantian antar waktu anggota DPR. Aturan ini juga harus direvisi agar selaras dengan Undang-undang MPR, DPR, dan DPRD yang disahkan 2009.
"Banyak istilah yang sudah tidak cocok lagi. Dari 1980 sampai saat ini kan pasti sudah banyak perubahan. Misalnya, terkait gaji pokok. Perubahan itu diikuti dengan adanya surat edaran Dirjen di Kementerian Keuangan,"kata Winantuningtyastiti dalam program Sarapan Pagi KBR68H
Sekjen DPR mengklaim sudah menyiapkan revisi undang-undang tersebut sejak 2004. Namun selalu tidak pernah masuk dalam prioritas pengesahan di legislatif. Anggota Dewan Perwakilan Rakyat memperoleh uang pensiun setelah tidak lagi menjabat dan terus mendapatkan pensiun seumur hidup. Besarnya mencapai Rp 2 juta per orang per bulan seumur hidup. Jumlah itu juga makin bertambah dengan tunjangan-tunjangan lainnya.
UU Hak Keuangan Anggota Lembaga Tinggi Negara Harus Direvisi
KBR68H, Jakarta - Sekretariat Jenderal DPR menginginkan revisi Undang-undang tentang Hak Keuangan Anggota Lembaga Tinggi Negara.

NASIONAL
Jumat, 22 Feb 2013 08:34 WIB


UU, pensiun DPR
Kirim pesan ke kami
WhatsappRecent KBR Prime Podcast
Kabar Baru Jam 7
Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)
Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut
Menguji Gagasan Pangan Cawapres
Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai