Bagikan:

UU Hak Keuangan Anggota Lembaga Tinggi Negara Harus Direvisi

KBR68H, Jakarta - Sekretariat Jenderal DPR menginginkan revisi Undang-undang tentang Hak Keuangan Anggota Lembaga Tinggi Negara.

NASIONAL

Jumat, 22 Feb 2013 08:34 WIB

UU Hak Keuangan Anggota Lembaga Tinggi Negara Harus Direvisi

UU, pensiun DPR

KBR68H, Jakarta - Sekretariat Jenderal DPR menginginkan revisi Undang-undang tentang Hak Keuangan Anggota Lembaga Tinggi Negara. Pelaksana Tugas Sekjen DPR, Winantuningtyastiti Swasanani mengatakan aturan itu perlu ada penyesuaian karena banyak hal yang berubah sejak undang-undang itu disahkan pada 1980. Misalnya, terkait gaji dan pergantian antar waktu anggota DPR. Aturan ini juga harus direvisi agar selaras dengan Undang-undang MPR, DPR, dan DPRD yang disahkan 2009.

"Banyak istilah yang sudah tidak cocok lagi. Dari 1980 sampai saat ini kan pasti sudah banyak perubahan. Misalnya, terkait gaji pokok. Perubahan itu diikuti dengan adanya surat edaran Dirjen di Kementerian Keuangan,"kata Winantuningtyastiti dalam program Sarapan Pagi KBR68H

Sekjen DPR mengklaim sudah menyiapkan revisi undang-undang tersebut sejak 2004. Namun selalu tidak pernah masuk dalam prioritas pengesahan di legislatif. Anggota Dewan Perwakilan Rakyat memperoleh uang pensiun setelah tidak lagi menjabat dan terus mendapatkan pensiun seumur hidup. Besarnya mencapai Rp 2 juta per orang per bulan seumur hidup. Jumlah itu juga makin bertambah dengan tunjangan-tunjangan lainnya.

Kirim pesan ke kami

Whatsapp
Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!

Kabar Baru Jam 7

Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)

Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut

Menguji Gagasan Pangan Cawapres

Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai

Most Popular / Trending