KBR68H, Jakarta - Sidang Paripurna DPR hari ini akan mengesahkan Rancangan Undang-undang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme. Anggota Panitia Khusus RUU Pemberantasan Pendanaan Terorisme Nasir Jamil mengklaim penanganan terorisme akan lebih bermartabat dengan disahkannya aturan ini. Selain itu, DPR juga mengklaim penanganan teror juga akan mengedepankan aspek hak asasi manusia.
"Banyak hal yang diatur sebenarnya, jadi menurut saya, UU ini ingin meng-Indonesia-kan, bagaimana kita menangani teroris, bagaimana kita . Jangan sampai kita menindak, memberantas karena pesan orang asing, kita tidak mau didikte oleh negara asing," kata Nasir Jamil kepada KBR68H.
Sementara itu, Menteri Hukum dan HAM Amir Syamsuddin berharap DPR mengesahkan aturan ini. Menurut Menteri Amir, RUU Pemberantasan Pendanaan Terorisme merupakan penyempurnaan dari aturan sebelumnya. Dalam aturan ini, peran Bea dan Cukai, Kepolisian dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) akan diperkuat untuk mencegah aksi teror.
UU Disahkan, Penanganan Teror Tetap Utamakan HAM
KBR68H, Jakarta - Sidang Paripurna DPR hari ini akan mengesahkan Rancangan Undang-undang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme.

NASIONAL
Selasa, 12 Feb 2013 07:56 WIB


UU Teroris
Kirim pesan ke kami
WhatsappRecent KBR Prime Podcast
Kabar Baru Jam 7
Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)
Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut
Menguji Gagasan Pangan Cawapres
Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai