KBR68H, Jakarta - Tuntutan 7 tahun penjara dan denda Rp 200 juta terhadap terdakwa suap proyek pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Surya Neneng Sri Wahyuni dinilai terlalu ringan. Peneliti Lembaga Kajian Antikorupsi (PUKAT UGM) Hifdzil Alim mengatakan seharusnya Jaksa menuntut Neneng diatas 10 tahun penjara atau setengah dari hukuman maksimal sesuai pasal 2 UU Pemberantasan Korupsi. Tuntutan terhadap Neneng juga harus dioptimalkan karena sempat melarikan diri ke luar negeri sehingga menyulitkan proses pengusutan oleh KPK.
"Pasal 2 itu minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun. Tuntutan itu sangat kecil, yah paling tidak seharusnya setengahnya lah. Batas minimal kan 4 tahun tuh artinya sangat minim dia itu," ujarnya saat dihubungi KBR68H.
Dalam tuntutannya, jaksa menilai Neneng terbukti bersalah menyuap Pejabat Pembuat Komitmen dalam Panitia Pengadaan dan Pemasangan PLTS di Kemenakertrans, Timas Ginting. Suap sebesar Rp 500 juta itu digunakan untuk memenangkan PT Alfindo Nuratama Perkasa dalam lelang pengadaan dan pemasangan PLTS. Selain tuntutan penjara, Neneng harus membayar kerugian negara sebesar Rp 2,6 miliar.
Tuntutan Neneng Dinilai Terlalu Ringan
Tuntutan 7 tahun penjara dan denda Rp 200 juta terhadap terdakwa suap proyek pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Surya Neneng Sri Wahyuni dinilai terlalu ringan.

NASIONAL
Selasa, 05 Feb 2013 20:17 WIB

Korupsi
Kirim pesan ke kami
WhatsappRecent KBR Prime Podcast
Kabar Baru Jam 7
Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)
Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut
Menguji Gagasan Pangan Cawapres
Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai