KBR68H, Jakarta – Penolakan KPU Pusat terhadap keputusan Badan Pengawas Pemilu yang mengabulkan permohonan Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia merupakan tragedi pencideraan demokrasi terbesar di sepanjang era reformasi. Juru bicara Serikat Pengacara Rakyat Habiburokhman mengatakan, keputusan KPU Pusat tersebut membuat hak PKPI menjadi peserta pemilu 2014 dicabut secara sewenang-wenang. Kata dia, sikap KPU ini merupakan pelanggaran dan juga bentuk pelecehan hukum dan peraturan perundang-undangan.
“Pasal 258 ayat 1 UU no 8 tahun 2012 tentang pemilu anggota DPR, DPD dan DPRD secara tegas mengatur bahwa Bawaslu berwenang menyelesaikan sengketa pemilu. Lalu pasal 259 ayat 2 mengatur bahwa sengketa pemilu yang berkaitan dengan verifikasi partai politik peserta pemilu diselesaikan terlebih dahulu di Bawaslu,”kata Habiburokhman dalam keterangan pers yang diterima Portalkbr.com.
Menurut Habiburokhman, konsekuensi dari kedua pasal tersebut adalah KPU harus menindaklanjuti keputusan Bawaslu tentang sengketa pemilu. Bahkan, UU tidak memperkenankan KPU mengajukan upaya banding ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara terhadap keputusan Bawaslu tersebut. Karena, pasal 259 ayat 3 mengatur hanya pihak yang merasa dirugikan oleh KPU saja yang bisa mengajukan gugatan ke PTUN.
“Yang aneh, Ketua KPU Pusat mempersilakan PKPI mengajukan banding ke PTUN jika tidak puas dengan sikap KPU. Ini adalah lawakan yang sangat tidak lucu. Bagaimana mungkin PKPI mengajukan banding karena putusan Bawaslu justru memenangkan mereka dan mengabulkan permohonan secara keseluruhan,”kata Habiburokhman.
Lanjut dia, pembangkangan KPU terhadap keputusan Bawaslu bisa berakibat sanksi pemecatan daru Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu karena sikap tersebut melanggar kode etik penyelenggara pemilu.
Tolak Loloskan PKPI, KPU Langgar Kode Etik Penyelenggara Pemilu
KBR68H, Jakarta

NASIONAL
Selasa, 12 Feb 2013 11:52 WIB


KPU, bawaslu, PKPI
Kirim pesan ke kami
WhatsappRecent KBR Prime Podcast
Kabar Baru Jam 7
Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)
Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut
Menguji Gagasan Pangan Cawapres
Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai