Bagikan:

Tolak Loloskan PKPI, KPU Langgar Kode Etik Penyelenggara Pemilu

KBR68H, Jakarta

NASIONAL

Selasa, 12 Feb 2013 11:52 WIB

Author

Doddy Rosadi

Tolak Loloskan PKPI, KPU Langgar Kode Etik Penyelenggara Pemilu

KPU, bawaslu, PKPI

KBR68H, Jakarta – Penolakan KPU Pusat terhadap keputusan Badan Pengawas Pemilu yang mengabulkan permohonan Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia merupakan tragedi pencideraan demokrasi terbesar di sepanjang era reformasi. Juru bicara Serikat Pengacara Rakyat Habiburokhman mengatakan, keputusan KPU Pusat tersebut membuat hak PKPI menjadi peserta pemilu 2014 dicabut secara sewenang-wenang. Kata dia, sikap KPU ini merupakan pelanggaran dan juga bentuk pelecehan hukum dan peraturan perundang-undangan.

“Pasal 258 ayat 1 UU no 8 tahun 2012 tentang pemilu anggota DPR, DPD dan DPRD secara tegas mengatur bahwa Bawaslu berwenang menyelesaikan sengketa pemilu. Lalu pasal 259 ayat 2 mengatur bahwa sengketa pemilu yang berkaitan dengan verifikasi partai politik peserta pemilu diselesaikan terlebih dahulu di Bawaslu,”kata Habiburokhman dalam keterangan pers yang diterima Portalkbr.com.

Menurut Habiburokhman, konsekuensi dari kedua pasal tersebut adalah KPU harus menindaklanjuti keputusan Bawaslu tentang sengketa pemilu. Bahkan, UU tidak memperkenankan KPU mengajukan upaya banding ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara terhadap keputusan Bawaslu tersebut. Karena, pasal 259 ayat 3 mengatur hanya pihak yang merasa dirugikan oleh KPU saja yang bisa mengajukan gugatan ke PTUN.

“Yang aneh, Ketua KPU Pusat mempersilakan PKPI mengajukan banding ke PTUN jika tidak puas dengan sikap KPU. Ini adalah lawakan yang sangat tidak lucu. Bagaimana mungkin PKPI mengajukan banding karena putusan Bawaslu justru memenangkan mereka dan mengabulkan permohonan secara keseluruhan,”kata Habiburokhman.

Lanjut dia, pembangkangan KPU terhadap keputusan Bawaslu bisa berakibat sanksi pemecatan daru Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu karena sikap tersebut melanggar kode etik penyelenggara pemilu. 

Kirim pesan ke kami

Whatsapp
Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!

Kabar Baru Jam 7

Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)

Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut

Menguji Gagasan Pangan Cawapres

Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai

Most Popular / Trending