KBR68H, Jakarta - Tim Pengawas Century Dewan Perwakilan Rakyat akan meminta keterangan dari manajemen PT Ancora Land terkait skandal penyelamatan Bank Century. Pengelola perusahaan itu membeli PT Graha Nusa Utama yang bernilai Rp 2 triliun seharga hanya Rp 40 miliar saja. Sementara PT Graha Nusa Utama merupakan salah satu perusahaan yang diduga turut menerima aliran dana dari Robert Tantular tersangka kasus pencucian uang. Rober adalah bekas pemilik Bank Century. Wakil Ketua DPR Priyo Budi Santoso mengatakan, pemanggilan diajukan karena adanya anggota timwas yang meminta.
"Pak Kapolri, Pak Jaksa Agung, benar memang rapat intern ingin mengundang Pak Gita Wirjawan. Saya sebagai pimpinan belum setuju sebenarnya. Tapi, saya harus patuh terhadap keputusan intern di rapat ini. Silahkan saja, siapapun akan saya teken kalau memang diperlukan dalam rapat ini," ujarnya ketika memimpin rapat timwas Century di DPR.
Sebelumnya, polisi mencurigai adanya praktik pencucian uang sebesar Rp 1,4 triliun milik nasabah Bank Century di PT Graha Nusa Utama. Sementara setelah pencucian uang berlangsung, PT Ancora Land dengan pemegang saham Menteri Perdagangan Gita Wiryawan membeli murah PT Graha Nusa Utama. Kepolisian Indonesia telah menetapkan Toto Kuntjoro, Stefanus Farouk, Johanes Sarwono dan Umar Muchsin sebagai tersangka kasus ini.