KBR68H, Jakarta - Komisi Luar Negeri DPR berencana mendatangi Kedutaan Besar Australia di Jakarta. Langkah ini dilakukan menyusul penahanan 48 anak asal Indonesia di negara itu.
Anggota Komisi Luar Negeri DPR Lily Chodijah Wahid mengatakan, kasus yang sering terjadi ini lantaran lemahnya tindakan pencegahan oleh pemerintah. Lily mengklaim, pihaknya bakal mendorong kedua negara terkait untuk menmepuh langkah diplomasi mengatasi permasalahan itu.
"Hal seperti ini setiap saat bisa terjadi lagi. Sehingga harus ada penanganan yang betul-betul mengedepankan kepentingan anak-anak di bawah umur. Melindungi mereka seperti perlakuan yang mereka terima kemarin saat di penjara. Jadi untuk itu perlu ada pembicaraan yang lebih komprehensif dari kedua negara," katanya dalam jumpa pers di kantor KPAI.
Anggota Komisi bidang Luar negeri DPR Lily Wahid menambahkan, pihaknya juga bakal memanggil Menteri Luar Negeri Marty Natalegawa pekan depan untuk menyelesaikan masalah tersebut. Sebelumnya sebanyak 23 dari 48 anak Indonesia yang pernah ditahan pemerintah Australia melayangkan gugatan hukum. Ini karena pada tahun 2008-2011, pemerintah Australia memenjarakan mereka. Mereka dituduh sebagai penyelundup. Padahal, anak-anak itu adalah korban dari perdagangan manusia. Sementara itu, Komnas HAM Australia sudah menyimpulkan adanya pelanggaran HAM dalam kasus tersebut.
Terkait Penahanan Anak, DPR Dorong RI-Australia Susun Langkah Diplomasi
Komisi Luar Negeri DPR berencana mendatangi Kedutaan Besar Australia di Jakarta. Langkah ini dilakukan menyusul penahanan 48 anak asal Indonesia di negara itu.

NASIONAL
Selasa, 12 Feb 2013 09:30 WIB


australia, anak, indonesia
Kirim pesan ke kami
WhatsappRecent KBR Prime Podcast
Kabar Baru Jam 7
Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)
Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut
Menguji Gagasan Pangan Cawapres
Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai