Bagikan:

Terdakwa Kasus Pajak Tommy Divonis 3,5 Tahun

Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) menghukum terdakwa kasus restitusi atau kelebihan pajak PT Bhakti investama Tommy Hindratno selama tiga setengah tahun penjara dan denda 100 juta rupiah. Putusan ini lebih rendah dari tuntutan Jaksa

NASIONAL

Senin, 18 Feb 2013 15:21 WIB

Terdakwa Kasus Pajak Tommy Divonis 3,5 Tahun

Kasus Pajak, Tommy

KBR68H,Jakarta - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) menghukum terdakwa kasus restitusi atau kelebihan pajak PT Bhakti investama Tommy Hindratno selama tiga setengah tahun penjara dan denda 100 juta rupiah. Putusan ini lebih rendah dari tuntutan Jaksa penuntut Umum KPK yang menuntut  5 tahun bekas pegawai Ditjen Pajak tersebut.

Hakim Ketua Pengadilan Tipikor, Dharnawati Ningsih mengatakan, terdakwa terbukti menerima uang sebesar 280 juta rupiah untuk memuluskan pemeriksaan restitusi atau kelebihan bayar pajak dari James Gunarjo.

"Terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama,sebagai mana didakwaan dalam dakwaan kedua pasal 5 ayat 2 Junto pasal 5 ayat 1 huruf B, undang-undang no 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah, dengan undang-undang no.20. Tahun 2001, tentang perubahan atas undang-undang no.31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi junto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUH Pidana," kata Hakim Dharmawati Ningsih di Gedung Tipikor.

Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap bekas Kepala Seksi Konsultasi Kantor Pelayanan Pajak Sidoarjo, Jawa Timur Tommy Hindratno bersama seorang pengusaha bernama James Gunardjo. Mereka diduga terlibat dalam kasus restitusi atau kelebihan pajak PT Bhakti investama. Sementara, pengusaha James Gunarjo telah dihukum selama 3,5 tahun penjara oleh pengadilan Tipikor.


Kirim pesan ke kami

Whatsapp
Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!

Kabar Baru Jam 7

Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)

Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut

Menguji Gagasan Pangan Cawapres

Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai

Most Popular / Trending