KBR68H, Jakarta - Komisi Komunikasi DPR meminta Telkomsel tak membayar biaya komisi (fee) kurator perkara pailit lebih dari Rp 146 miliar. Anggota komisi Sidarto Danusubroto mengatakan beban membayar fee untuk kurator gugur setelah Mahkamah Agung mengabulkan kasasi Telkomsel terkait permohonan pailit.
"Apakah pekerjaan kurator itu senilai itu? Saya heran itu. Ternyata sekarang bebas pailit kan? Dia punya hak hukum untuk menolak kan? Men-charge begitu mahal itu. Telkomsel itu juga perusahan negara kan?," jelasnya.
Sebelumnya PN Niaga Jakarta Pusat membebankan fee kurator kepada PT Telkomsel senilai Rp 146 miliar. Namun, ketika banding, Mahkamah Agung mengabulkan permohonan Telkomsel sehingga putusan pailit yang diajukan PT Prima Jaya Informatika (PJI) gugur.
Telkomsel Didesak tak Bayar Kurator Pailit Lebih dari Rp 146 Miliar
Komisi Komunikasi DPR meminta Telkomsel tak membayar biaya komisi (fee) kurator perkara pailit lebih dari Rp 146 miliar.

NASIONAL
Sabtu, 16 Feb 2013 19:40 WIB


telkomsel, dpr, pailit
Kirim pesan ke kami
WhatsappRecent KBR Prime Podcast
Kabar Baru Jam 7
Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)
Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut
Menguji Gagasan Pangan Cawapres
Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai