KBR68H, Jakarta - Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan mengeluarkan surat edaran transisi atau masa peralihan bagi Rintisan Sekolah Bertaraf Internasional (RSBI) menjadi sekolah reguler.
Juru Bicara Kementerian Pendidikan Ibnu Hamad mengatakan, surat edaran tersebut akan dikirimkan kepada Gubernur, Bupati atau Walikota, Kepala Dinas Kabupaten Kota dan Kepala Dinas Provinsi.
"Eks RSBI ini kembali menjadi sekolah reguler, dan seperti lainnya, akan dibina oleh Pemerintah Provinsi, Kabupaten/ Kota. Kalau menggunakan nama RSBI, boleh menarik pungutan dari masyarakat. Kalau sudah menjadi sekolah reguler lagi, maka sekolah menerapkan pengelolaan pembiayaannya dengan manajemen berbasis sekolah. Artinya biayanya dapat dari pemerintah, dari dana BOS, dan rehab. Sementara itu, karena berbasis sekolah, maka masyarakat tidak dilarang berpartisipasi (menyumbang)," kata Ibnu Hamad.
Juru Bicara Kementerian Pendidikan Ibnu Hamad menambahkan, sejak terbitnya surat edaran menteri maka sekolah bekas RSBI tidak boleh lagi menggunakan papan nama, stempel dan kop surat yang bertuliskan status RSBI.
Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi mengabulkan gugatan uji materi Undang Undang Sistem Pendidikan Nasional tentang keberadaan Rintisan Sekolah Bertaraf Internasional (RSBI) dan Sekolah Berstandar Internasional (SBI). Dengan begitu, RSBI dan SBI harus dibubarkan. Hakim Ketua MK, Mahfud MD mengatakan, keberadaan dua sekolah itu menimbulkan kesenjangan antara siswa kaya dan miskin.