KBR68H, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal memeriksa tersangka korupsi simulator SIM di Korlantas Polri, Sukotjo Bambang hingga Kamis mendatang. Menurut kuasa hukum Sukotjo, Errick S. Paat, kliennya diperiksa sebagai saksi untuk tersangka lain kasus itu, Djoko Susilo. Menurut dia, Direktur PT Inovasi Teknologi Indonesia itu sudah menjalani pemeriksaan sejak kemarin.
"Karena pada waktu beliau memberikan keterangan, beberapa pihak yang dimintai keterangan juga tidak membenarkan itu. Maka perlu ditegaskan lagi, untuk memberikan kepastian apa yang disampaikan oleh klien kami. Tapi materi apa yang akan ditanya, tentunya kami tidak dapat menanyakan kepada penyidik, kami tidak mendapat itu. Iya-iya simulator tok. Ini kan dia belum penahanan dari KPK, masih tahanan perkara dugaan penggelapan. Jadi disini beliau di pinjam sampi hari kamis,” kata Errick S Paat.
Demikian Kuasa Hukum, Sukotjo Bambang, Errick S Paat. Sebelumnya, KPK menetapkan empat tersangka korupsi simulator SIM di Korlantas Polri. Mereka adalah, Djoko Susilo, Didik Purnomo, serta dua orang pengusaha Budi Susanto dan Sukotjo Bambang. Kerugian negara dalam kasus simulator SIM ini diduga mencapai Rp 98 miliar.
Sukotjo Bambang Diperiksa KPK Hingga Kamis Depan
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal memeriksa tersangka korupsi simulator SIM di Korlantas Polri, Sukotjo Bambang hingga Kamis mendatang. Menurut kuasa hukum Sukotjo, Errick S. Paat, kliennya diperiksa sebagai saksi untuk tersangka lain kasus itu, Dj

NASIONAL
Selasa, 26 Feb 2013 15:32 WIB

kpk, simulator SIM
Kirim pesan ke kami
WhatsappRecent KBR Prime Podcast
Kabar Baru Jam 7
Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)
Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut
Menguji Gagasan Pangan Cawapres
Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai