KBR68H, Jakarta- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan Surat Perintah Penyidikan (sprindik) atas nama Anas Urbaningrum tidak bocor. Pasalnya, surat penetapan Anas sebagai tersangka baru disepakati hari ini setelah pemimpin KPK menggelar perkara korupsi Hambalang. Juru Bicara Johan memastikan, dokumen yang sempat beredar di media massa itu bukan sprindik yang diterbitkan KPK.
"Tidak ada kebocoran sprindik, jadi sprindik ini adalah sprindik yang memang baru sekali ini dikeluarkan, ini harus dicatat sprindik ini dikeluarkan hari ini tanggal 22 Febreuari 2013. Jadi ini tidak ada sprindik yang keluar sebelumnya, ya baru sprindik ini" Kata Johan di kantor KPK
Hari ini KPK menetapkan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum menjadi tersangka korupsi Hambalang. KPK juga telah mencekal Ketua Umum Partai Demokrat itu agar tidak pergi ke luar negeri selama 6 bulan.
Sebelumnya, KPK menetapkan dua tersangka korupsi Hambalang. Mereka adalah bekas Menteri pemuda dan Olahraga, Andi Mallarangeng dan Kepala Biro Keuangan dan Rumah Tangga Kemenpora, Deddy Kusdinar.
Sprindik Anas Bocor Bukan Dari KPK
KBR68H, Jakarta- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan Surat Perintah Penyidikan (sprindik) atas nama Anas Urbaningrum tidak bocor.

NASIONAL
Jumat, 22 Feb 2013 23:42 WIB

KPK, Anas, Hambalang, Korupsi, Adhi Karya
Kirim pesan ke kami
WhatsappRecent KBR Prime Podcast
Kabar Baru Jam 7
Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)
Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut
Menguji Gagasan Pangan Cawapres
Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai