KBR68H, Jakarta - Komisi Hukum DPR akan segera memanggil Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pemanggilan terkait dengan pembocoran Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) yang menetapkan Ketua Umum Partai Demokrat, Anas Urbaningrum sebagai tersangka korupsi Hambalang. Wakil Ketua Komisi Hukum DPR Al Muzzammil Yusuf mengatakan, kebocoran Sprindik telah menyudutkan orang yang ditulis di dalamnya. Padahal, kata dia, belum tentu yang bersangkutan bersalah.
"Merugikan bagi calon tersangka dan partainya. Merugikan juga bagi KPK, karena orang jadi tanda tanya, ini KPK ada apa, kerjanya di dalam tidak rapi. Lebih baik KPK merapikan itu, dari pada manuver politik di luar. KPK itu kan lembaga penengak hukum, jangan terlalu bermain di wilayah politik," ujarnya.
Yusuf mendesak KPK memperbaiki administrasi internal, karena selama ini banyak alat bukti yang beredar di media massa. Kata politisi Partai Keadilan Sejahtera ini, semestinya alat bukti tersebut dibuka di pengadilan.
Soal Sprindik, DPR Segera Panggil KPK
Komisi Hukum DPR akan segera memanggil Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

NASIONAL
Jumat, 15 Feb 2013 22:04 WIB

korupsi
Kirim pesan ke kami
WhatsappRecent KBR Prime Podcast
Kabar Baru Jam 7
Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)
Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut
Menguji Gagasan Pangan Cawapres
Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai