Bagikan:

Soal Sprindik, DPR Segera Panggil KPK

Komisi Hukum DPR akan segera memanggil Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

NASIONAL

Jumat, 15 Feb 2013 22:04 WIB

Soal Sprindik, DPR Segera Panggil KPK

korupsi

KBR68H, Jakarta - Komisi Hukum DPR akan segera memanggil Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pemanggilan terkait dengan pembocoran Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) yang menetapkan Ketua Umum Partai Demokrat, Anas Urbaningrum sebagai tersangka korupsi Hambalang. Wakil Ketua Komisi Hukum DPR Al Muzzammil Yusuf mengatakan, kebocoran Sprindik telah menyudutkan orang yang ditulis di dalamnya. Padahal, kata dia, belum tentu yang bersangkutan bersalah.

"Merugikan bagi calon tersangka dan partainya. Merugikan juga bagi KPK, karena orang jadi tanda tanya, ini KPK ada apa, kerjanya di dalam tidak rapi. Lebih baik KPK merapikan itu, dari pada manuver politik di luar. KPK itu kan lembaga penengak hukum, jangan terlalu bermain di wilayah politik," ujarnya.

Yusuf mendesak KPK memperbaiki administrasi internal, karena selama ini banyak alat bukti yang beredar di media massa. Kata politisi Partai Keadilan Sejahtera ini, semestinya alat bukti tersebut dibuka di pengadilan.

Kirim pesan ke kami

Whatsapp
Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!

Kabar Baru Jam 7

Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)

Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut

Menguji Gagasan Pangan Cawapres

Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai

Most Popular / Trending